Kejaksaan Negeri serta Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendukung penuh BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Endah Dwi Aprilistiani mengungkapkan bahwa Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 ini penting untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia.

"Ini penting untuk memberikan perindungan universal kepada seluruh pekerja di Indonesia, khususnya di Kabupaten Jombang," kata Endah dalam sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama Tim Kepatuhan Jamsostek Kabupaten Jombang dalam siaran pers yang diterima di Jombang, Jumat.

Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Jombang Wahidin Rizal menambahkan dengan Instruksi Presiden tersebut ke depan diharapkan dapat semakin bersinergi dengan jajaran dinas, terutama di Kabupaten Jombang, untuk memberikan perlindungan seluruh pekerja di bawah naungan dinas masing-masing.

Ia mencontohkan, tenaga pendidik di Kabupaten Jombang, baik di bawah dinas pendidikan atau di bawah kementerian agama bisa dioptimalkan untuk terdafttar semua dalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja.

Sosialisasi melibatkan Kejaksaan Negeri serta Pemerintah Kabupaten Jombang dan Tim Kepatuhan Jamsostek Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jombang. Dengan sosialisasi ini, diharapkan agar Inpres Presiden Nomor 2 Tahun 2021 itu bisa segera diterapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang Imran mengemukakan dengan Instruksi Presiden tersebut landasan bagi kejaksaan juga untuk melakukan penegakan hukum. Pihaknya mendukung penuh dan siap ikut serta menjalankan pemantauan.

"Instruksi Presiden ini secara langsung untuk melakukan penegakan hukum dengan cara mitigasi dan nonmitigasi. Mitigasi dilakukan melalui surat dan penindakan secara langsung, jika nonmitigasi yaitu dilakukan secara persuasif," katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Akhmad Jazuli menambahkan dengan optimalisasi program jaminan ketenagakerjaan, tentunya sangat berguna untuk membantu pekerja.

"Dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan perlu disentuh hati nuraninya untuk bisa sadar bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini mempunyai manfaat yang sangat besar dan juga sebagai ibadah untuk saling membantu sesama pekerja di Indonesia," kata dia.

Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tersebut ditujukan kepada 19 menteri, kepala BKPM, kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi DJSN, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Wali Kota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Seluruh instansi diinstruksikan agar mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk membuat regulasi pendukung serta mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD masing-masing.

Acara sosialisasi tersebut digelar dengan protokol kesehatan yang ketat dan dihadiri petinggi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Pemkab Jombang, serta dari BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021