Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, memusnahkan 6,3 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan juga 91 butir pil ekstasi dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan blender.
 
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji saat dikonfirmasi di Sidoarjo, Kamis, mengatakan sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari empat orang tersangka.
 
"Narkoba tersebut merupakan hasil ungkap kasus Satreskoba Sidoarjo dari jaringan Malaysia-Sidoarjo-Surabaya," katanya di sela pemusnahan yang dilakukan di halaman belakang gedung Sat Narkoba Polresta Sidoarjo.
 
Ia mengemukakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan tiga kasus dengan empat orang tersangka.
 
"Pertama tanggal 4 Januari 2021 dengan tersangka inisial R dengan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 3,5 kilogram," kata dia.
 
Kemudian kasus yang kedua yaitu pada 4 Januari 2021 dengan tersangka inisial H dengan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 2,9 kilogram dan 91 butir pil ekstasi.
 
"Selanjutnya pada 2 Januari 2021 tersangka dengan inisial EPC dan EP dengan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 388,4 gram," ucap-nya.
 
Ia menjelaskan, ke empat tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup.
 
"Berkas perkara kasus sudah tahap I dikirim ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo," ujarnya.

Ia berpesan supaya generasi muda di Sidoarjo bisa terhindar dari bahaya peredaran narkoba. "Kalau ada informasi yang mencurigakan di lingkungan masyarakat silakan menghubungi petugas kepolisian setempat," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021