Polres Sumenep, Jawa Timur menggerakkan personel polsek jajaran guna mencegah terjadinya konflik nelayan di Kepulauan Sumenep antara nelayan yang pro dan kontra penggunaan jaring cantrang.

"Langkah ini kami lakukan, karena kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Minggu, menjelaskan upaya institusi itu setelah sempat terjadi penangkapan nelayan pengguna jaring cantrang asal Lamongan oleh nelayan Masalembu, Sabtu (27/3/2021).

Kala itu, nelayan asal Lamongan tersebut, menangkap ikan di sekitar perairan Masalembo dengan menggunakan jaring cantrang.

Menurut Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) Moh Zahri, Kapal Motor bernama Putri Selina menjadi sasaran nelayan Masalembu, karena menggunakan jaring cantran, yakni jenis jaring yang dinilai berbahaya dan merusak ekosistem laut dan sumber daya ikan.

Nelayan Lamongan ini mengaku, pihaknya menangkap ikan ke Perairan Masalembu dan menggunakan jaring cantrang, karena jenis jaring itu telah dibolehkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Ketentuan ini merevisi Permen-KP Nomor: 71 Tahun 2016 yang di dalam melarang nelayan menangkap ikan menggunakan jaring cantrang.

Namun, para nelayan di Kepulauan Sumenep, Madura, Jawa Timur ini, termasuk nelayan di Kepulauan Masalembu menolak revisi Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 tersebut.

Alasannya, karena mereka tidak ingin ekosistem laut rusak dan sumber daya ikan mereka punah, karena jenis jaring cantrang merupakan jenis jaring yang merusak.

"Makanya, meski cantrang kini dilegalkan, kami tetap tidak terima jika ada nelayan yang mencari ikan di sini menggunakan jaring cantrang," kata Zahri, menjelaskan.

Alasan itu pula yang menyebabkan para nelayan di Kepulauan Masalembo, menangkap para nelayan Kapal Motor Putri Selina yang menggunakan jaring cantrang milik nelayan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Namun, saat penangkapan itu, tidak terjadi bentrok, karena kejadian tersebut segera diketahui oleh petugas gabungan dari Polair Sumenep, Polsek Masalembu dan petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPPL) Syahbandar Masalembu.

Sebanyak 15 orang anak buah kapal (ABK) KM Putri Selina dipulangkan setelah mendapatkan pengarahan dari petugas dan mereka dimintai surat pernyataan bahwa tidak akan melaut lagi di Kepulauan Sumenep dengan menggunakan jaring cantrang.

Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, meski dalam kasus penangkapan pengguna jaring cantrang Sabtu (27/3/2021) itu tidak terjadi kekerasan, akan tetapi pihaknya perlu tetap meningkatkan kewaspadaan, mengingat di satu sisi, nelayan pengguna jaring cantrang merasa tidak melanggar hukum, karena berpedoman pada Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 yang isinya memperbolehkan penggunaan jaring cantrang.

Namun demikian, nelayan Kepulauan Sumenep juga tidak bisa disalahkan, karena mereka ingin ekosistem laut dan budi daya ikan terjaga dengan baik, apalagi menangkap ikan merupakan penghasilan utama warga kepulauan.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021