Direktur Eksekutif  Pusat Studi Kemanusiaan dan Pembangunan (PSKP) Efriza mengklarifikasi pernyataannya yang dimuat beberapa media soal bahaya Bisfenol A (BPA) dalam galon guna ulang terhadap kesehatan bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.

Dia mengatakan hanya menyampaikan bahwa yang berwenang untuk mengatur keamanan  pangan di Indonesia adalah negara yang dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Waktu itu, tepatnya awal Maret, saya dimintai tanggapan mengenai adanya penelitian terkait dengan BPA itu, dan dia menyampaikan ada perkembangan di berbagai negara soal bahaya BPA itu. Ya saya katakan, jika memang ada  temuan baru mengenai itu, harus dilakukan penelitian lagi," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima di Surabaya, Kamis.
 
Jadi, kata dia, PSKP tidak melakukan penelitan dan menyampaikan pernyataan resmi mengenai bahaya BPA yang ada di dalam galon guna ulang.

"Saya hanya menanggapi rilis penelitian yang diberikan kepada saya. Karena  disebutkan ada penelitian yang mengkhawatirkan kalau panas bercampur di dalam plastik itu akan berbahaya untuk kesehatan. Jadi saya hanya dimintai tanggapan," ucap dia.

Ia sebenarnya telah menyampaikan bahwa dirinya tidak berkompeten untuk menanggapi permasalahan itu, namun karena didesak akhirnya memberikan tanggapan.

"Saya bilang kalau memang diragukan, ya sebaiknya harus dilakukan pengecekan ulang. Bahasa saya saat itu juga menyampaikan hanya kalau memang ada permasalahan baru sebaiknya BPOM memperhatikan dan harus ada lagi riset terbaru," tuturnya.

Sebelumnya, dalam pemberitaan Senin (22/3), Direktur PSKP Efriza ditulis seolah-olah memberikan pernyataan bahwa BPA yang ada dalam galon guna ulang berbahaya terhadap kesehatan bayi, balita, dan janin pada ibu hamil. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021