Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi terkait dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima ANTARA di Kota Batu, Jawa Timur, mengatakan, selain melakukan pemeriksaan Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko sebagai saksi tersebut, juga dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lain
"Hari ini dilakukan pemanggilan saksi terkait penerimaan gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017, termasuk Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko," kata Ali, Rabu.
Ali menjelaskan, selain melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Batu, tim penyidik KPK juga memeriksa supir Wali Kota Batu, Yunedi, Direktur PT Tiara Multi Teknik Yusuf, dan Direktur PT Borobudur Medecon Ferryanto Tjokro.
Ali menambahkan pemeriksaan tersebut dilakukan di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu. KPK pada Senin (22/3), memeriksa empat orang saksi, yakni pemegang saham PT Buanakarya Adimandiri Sutrisno Abdullah, dan Direktur PT Agric Rosan Jaya, Vincentius Luhur Setia Handoyo.
Kemudian pemeriksaan juga dilakukan kepada Sekretaris Daerah Kota Batu Zadim Efisiensi dan salah seorang pegawai negeri sipil di lingkungan Dinas Perumahan Pemkot Batu, Nugroho Widhyanto.
Sementara pada pekan lalu, KPK juga telah melalukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lain, yakni Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo, dan Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dining Pratama Gempur.
Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap staf ahli pengembangan di Jatim Park 2, dan Jatim Park 3, Ronny Senjojo, dan Riali seorang pekerja wiraswasta.
KPK telah melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan, dan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan kasus gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur pada 2011-2017 sejak Januari 2021.
Saat itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota Batu. Selain kantor dinas, KPK juga sempat menggeledah ruang kerja dan rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021