Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai membentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi perjanjian kerja sama (PKS) pengelolaan smart market yang ditengarai banyak kejanggalan karena melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pembentukan tim ini dilakukan setelah Komisi II DPRD setempat merekomendasi agar perjanjian kerja sama antara Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan pihak ketiga ditinjau dan dievaluasi kembali, karena penetapan kontribusi (sewa ruko) dan pembagian hasil itu semestinya ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh bupati.

"Kami sudah membentuk tim dan akan mengkaji ulang (pengelolaan smart market), mulai dari perencanaan, pendirian pasar pintar hingga pengelolaannya," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah di Situbondo, Senin.

Menurut ia, saat ini tim yang sudah dibentuk belum bergerak karena berbenturan dengan kegiatan lainnya. Namun demikian, dalam waktu dekat tim segera melakukan pengkajian mengenai pengelolaan pasar pintar yang ada di kawasan Pasar Mimbaan, Kelurahan, Kecamatan Panji itu.

"Waktu rapat kemarin, saya tidak bisa hadir terbentur dengan kegiatan lain. Sehingga saya tidak bisa memimpin saat pembentukan tim, dan diwakili oleh Asisten satu bagian pemerintahan," kata Syaifullah.

Kata dia, secara bertahap hasil kajian tim yang dibentuknya, mulai perjanjian kerja sama, penentuan kontribusi rumah toko (ruko) hingga pengelolaan pasar pintar yang berubah jadi simposium.

"Secara bertahap, pasti akan kami akan simpulkan seperti apa kajiannya, dari sisi hukum maupun sisi lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Situbondo Abdul Kadir mengakui jika terjadi kekeliruan tidak membentuk tim untuk menentukan harga kontribusi atau sewa menyewa antara pemkab dengan pihak ketiga untuk pengelolaan smart market yang berubah menjadi simposium.

"Salahnya kami memang tidak membentuk tim, tapi nantinya ada adendum atau perubahan dalam perjanjian kerja sama tersebut. Semua hal yang menjadi permasalahan akan kami perbaiki melalui adendum," katanya.

Sebelumnya, Bupati Situbondo Karna Suswandi mengingatkan bahwa dalam perjanjian kerja sama pengelolaan rumah dan toko (ruko) yang merupakan aset daerah itu, jangan sampai pemerintah daerah dirugikan dengan menyiapkan fasilitas-fasilitas di smart market tersebut.

Tidak hanya fasilitas renovasi tempat (ruko) yang dijadikan smart market, lanjut Bung Karna, tapi semua fasilitas mebel yang ada di dalamnya, sebagian besar juga disediakan pemerintah daerah.

"Oleh karena itu, kalau memang ada investor yang ingin menanamkan saham atau investasi kami persilakan. Tapi harus tetap mengikuti proses dan regulasi yang ada serta lelang dilakukan secara terbuka," tuturnya.

Mengenai proses perjanjian kerja sama pengelolaan smart market yang tidak melalui lelang, kata Bung Karna, pihaknya juga telah meminta Sekretaris Daerah Situbondo untuk segera membentuk tim penentu lelang kerja sama sesuai regulasi yang ada.

"Kami juga sudah sampaikan dalam forum rapat kerja, kami akan bentuk tim dan nantinya tim akan melakukan kajian proposal dari pengusaha (investor) dan kemudian mereka (pengusaha) presentasi di hadapan tim dan bupati," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021