Ratusan unit sepeda motor dan puluhan sepeda angin terjaring razia balap liar yang digelar selama tiga bulan terakhir, kata seorang perwira Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Shabara) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herman Priyanto mengungkapkan razia digelar dalam rangka operasi penertiban saat diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Operasi digelar di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya sejak awal bulan Januari 2021 sampai hari ini," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Dia merinci jumlah sepeda motor yang diamankan karena terlibat balap liar sebanyak 191 unit. Selain itu juga diamankan sebanyak 58 unit sepeda angin.
"Terhadap pemiliknya sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring," ujarnya.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 juncto Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 10 tentang Ketentuan Pengunaan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurut AKBP Herman, para pemiliknya yang telah menjalani sidang tipiring dipersilahkan mengambil sepeda motor dengan membawa surat-surat resminya.
Begitu pula terhadap pemilik sepeda angin yang hingga kini masih disita karena beberapa bagian telah diubah untuk balapan, dipersilahkan mengambil dengan membawa onderdil aslinya.
AKBP Herman menandaskan, seandainya ada sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya, nantinya akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah merupakan barang curian.
"Pemeriksaan terhadap sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya nanti akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Kepala Satuan Samapta Bhayangkara (Shabara) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herman Priyanto mengungkapkan razia digelar dalam rangka operasi penertiban saat diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
"Operasi digelar di seluruh wilayah hukum Polrestabes Surabaya sejak awal bulan Januari 2021 sampai hari ini," katanya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.
Dia merinci jumlah sepeda motor yang diamankan karena terlibat balap liar sebanyak 191 unit. Selain itu juga diamankan sebanyak 58 unit sepeda angin.
"Terhadap pemiliknya sudah dilakukan sidang tindak pidana ringan atau tipiring," ujarnya.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12 juncto Pasal 8 Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 10 tentang Ketentuan Pengunaan Jalan, serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Menurut AKBP Herman, para pemiliknya yang telah menjalani sidang tipiring dipersilahkan mengambil sepeda motor dengan membawa surat-surat resminya.
Begitu pula terhadap pemilik sepeda angin yang hingga kini masih disita karena beberapa bagian telah diubah untuk balapan, dipersilahkan mengambil dengan membawa onderdil aslinya.
AKBP Herman menandaskan, seandainya ada sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya, nantinya akan dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah merupakan barang curian.
"Pemeriksaan terhadap sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya nanti akan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021