Sedikitnya 5.600 pedagang yang tersebar di 12 pasar tradisional di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 pada pelaksanaan vaksinasi gelombang kedua yang digelar sejak 1 Maret 2021.

"Jumlah pedagang pasar yang menjadi sasaran vaksin tahab kedua ini, kemungkinan masih akan bisa bertabah, mengingat belum semua koordinator pedagang menyetor datanya," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pasar pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pamekasan Imam Hidajad di Pamekasan, Kamis.

Sesuai ketentuan, pedagang pasar merupakan salah satu sasaran vaksinasi COVID-19 pada gelombang kedua bersama dengan para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan, petugas kepolisian dan TNI.

"Pedagang juga menjadi sasaran vaksinasi karena mereka juga pekerja publik, sama halnya dengan wartawan dan ASN yang bertugas di lapangan," katanya.

Secara terpisah, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr. Nanang Suyanto menyatakan kelompok sosial masyarakat lainnya yang juga menjadi sasaran vaksinasi COVID-19 adalah atlet, yang pola pendataannya melalui induk organisasi olahraga masing-masing.

Sebagaimana ketentuan pelaksanaan vaksinasi pada gelombang pertama, pada vaksinasi tahap kedua juga sama, yakni melalui skrining dan tes suhu tubuh serta tekanan darah.

Pada skrining itu, petugas telah mempersiapkan 16 poin pertanyaan, di antaranya apakah yang bersangkutan pernah terkonfirmasi positif COVID-19 atau tidak.

Berikutnya, apakah yang bersangkutan pernah mengalami gejala ISPA, seperti batuk, pilek atau sesak nafas dalam tuju hari terakhir. Pertanyaan lainnya mengenai riwayat alergi, sedang terapi, pernah menderita sakit jantung atau jantung coroner, autoimun sistemik/lupus atau autoimun lainnya, ginjal, rematik, saluran pencernaan kronis, hipertiroid, kanker, diabet, HIV, dan penyakit paru.

Berbagai jenis penyakit yang terbagi dalam 16 poin pertanyaan saat diskrining itu, sambung Nanang merupakan prasyarat mutlak agar seseorang bisa divaksin COVID-19, termasuk suhu tubuh dan tekanan darah.

Jika suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat celsius, maka vaksinasi ditunda, dan jika tekanan darahnya di atas 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan kepada yang bersangkutan. Demikian juga apabila terdapat jawaban "iya" di antara 16 poin pertanyaan, maka vaksinasi juga tidak boleh diberikan kepada yang bersangkutan.

"Untuk poin pertanyaan tentang diabet ini, yang bersangkutan bisa diberikan vaksin apabila jenis penyakitnya pada tipe 2 terkontrol dan hemoglobin A1C (HbA1C)-nya di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen," ujar petugas skrining Subaidi.

Sementara untuk HIV, maka akan ditanyakan lebih lanjut angka sel bagian dari sistem imun yang berperan vital untuk menghadang infeksi (CD4)-nya. Bila CD4-nya lebih kecil dari 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.

Khusus untuk pasien TBC yang masih dalam pengobatan, dapat diberikan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapatkan antibodi tuberkulosis.

Sementara itu, jumlah vaksin yang diterima Dinkes Pamekasan pada vaksinasi gelombang pertama di 4.680, untuk dua dosis, 2.840 (satu dosis), sedangkan pada gelombang kedua, sekitar 5 ribu lebih dari total 914.200 dosis vaksin COVID-19 se-Jawa Timur.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021