Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin menyatakan lebih baik memilih mengelola "emas hijau" (hutan) dan "emas biru" (laut) ketimbang mempertaruhkan keseimbangan lingkungan dan pranata sosial untuk kepentingan korporasi tambang emas di daerahnya.

"Jadi, Trenggalek orientasi ekonominya lebih baik mengelola emas hijau dan emas biru dibanding dengan tambang emas," kata Bupati Nur Arifin di Trenggalek, Jawa Timur, Kamis.

Oleh sebab itu, pihaknya meminta izin itu dikaji kembali karena tidak sesuai dengan tata ruang.

Penegasan itu disampaikan Arifin karena berdasar Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang dikeluarkan pihak ESDM Provinsi Jawa Timur, izin eksploitasi tambang emas yang diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) di lahan seluas 12.813 hektare banyak beririsan dengan kawasan hutan, permukiman warga, serta ekosistem karst dan bentang alam karst.



"Artinya, kemungkinan untuk dieksploitasi itu sangat kecil sekali. Kalaupun dipaksakan, akan bertabrakan dengan banyak aturan di sana," ujarnya.

Alasan lain yang mendasari sikap penolakan Bupati Trenggalek atas eksploitasi tambang emas di wilayahnya adalah karena sebagai kepala daerah yang bertanggung jawab terhadap kemaslahatan dan kesejahteraan warganya tidak pernah mendapat laporan hasil eksplorasi dari pihak PT Sumber Mineral Utama (SMN).

"Dari proses awal memang ada sesuatu yang menurut saya tidak selesai pada saat eksplorasi," ujarnya.

Ketika PT SMN melakukan eksplorasi, dia mendukung karena pihaknya ingin tahu seperti apa potensi sumber daya Trenggalek sejauh mana.

Selain itu, sejauh mana visibility-nya untuk ditambang, terus bagaimana pula nanti kontribusinya terhadap masyarakat. Akan tetapi, menurut dia, kajian itu sampai sekarang belum ada.

Di samping tidak ada laporan sama sekali di meja kerjanya, Bupati Nur Arifin juga mempertanyakan ketidakjelasan benefit untuk masyarakat Trenggalek ketika melakukan eksploitasi tambang emas.

Hal ini membuat dia berkesimpulan bahwa masyarakat di sekitar objek pertambangan tidak banyak merasakan manfaat dari kegiatan eksploitasi itu. Sebaliknya, justru lingkungan menjadi rusak, lahan pertanian/perkebunan terkalahkan, permukiman tergusur, dan resistensi sosial meningkat.

"Saya menyimpulkan bahwa ini tidak visibel untuk dilakukan di Kabupaten Trenggalek," katanya.



Di akhir pernyataannya, Arifin bertekad dengan sekuat tenaga agar rencana eksploitasi tambang emas tidak pernah terjadi.

"Akan tetapi, kami harus berkomunikasi dengan lintas stakeholder yang baik dan tidak perlu menggunakan cara arogansi. Saya berterima kasih kepada warga yang memperjuangkan hak-haknya sehingga tidak perlu lebih terprovokasi dan terpancing. Toh, kegiatan ini belum ada," pungkasnya. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021