Pemerintah Kabupaten Bangkalan pada tahun 2021 menggratiskan biaya penerbitan 300 sertifikat tanah pelaku usaha mikro, sebagai bentuk dukungan pemkab mendorong pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha yang terdampak COVID-19.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan Iskandar Ahadiyat di Bangkalan, Jumat, selain untuk membantu pemulihan program ekonomi nasional (PEN) pemerintah pusat, program ini juga dalam rangka menertibkan administrasi kepemilikan lahan usaha para pelaku usaha mikro di wilayah itu.

"Melalui bantuan sertifikasi lahan usaha milik pelaku usaha mikro yang ada di Bangkalan ini, kami berharap geliat ekonomi di bidang usaha mikro akan lebih baik. Sebab, jika pelaku usaha memiliki legalitas lahan yang ditempati usahanya, itu kan bisa dijadikan agunan untuk menambah modal usaha mereka," katanya, menjelaskan.

Di musim pandemi COVID-19 ini, kata Iskandar, pelaku usaha di Bangkalan banyak yang mengeluhkan keluhkan kekurangan modal usaha, akibat omzet penjualan mereka menurun.

"Maka, bantuan penerbitan sertifikat lahan usaha gratis kami lakukan, dan tentunya disesuaikan dengan kemampuan APBD Pemkab Bangkalan," katanya.

Progam bantuan ini, sambung Iskandar, merupakan yang pertama kali dilakukan Pemkab Bangkalan, dan akan menjadi program rutin tahunan sebagai upaya mendorong kemajuan ekonomi para pelaku usaha mikro di wilayah itu.

Teknis pengajuan program ini yakni melalui Diskop Pemkab Bangkalan.

Diskop selanjutnya akan menyampaikan data-data yang diajukan ke institusinya itu ke pihak Agraria/Tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Bangkalan.

"Yang akan mendapatkan bantuan itu, dilihat dari kelengkapan berkas pengajuannya serta tanah yang diajukan, yakni tidak sedang dalam sengketa. Itu yang kami dahulukan," katanya, menjelaskan.

Sementara itu, jumlah pelaku usaha mikro di Bangkalan pada tahun 2020 sebanyak 1.087 UMKM tersebat di 18 kecamatan di wilayah itu.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021