Wali Kota Madiun Maidi mengingatkan larangan bagi aparatur sipil negara dan non-ASN di lingkup Pemerintah Kota Madiun untuk bepergian ke luar kota selama libur Tahun Baru China atau Imlek pada masa pandemi COVID-19.
"Selama Imlek pegawai Pemkot Madiun, terutama ASN, dilarang bepergian ke luar kota. Aturan ini berlaku selama tanggal 11-14 Februari 2021," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Jumat.
Menurutnya, aturan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran Nomor 800/458/401.201/2021. Yakni, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai negeri setempat.
Surat edaran itu juga merujuk pada peraturan Menpan RB dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ia mengatakan melalui SE itu dimaksudkan ASN dan non-ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk mematuhi aturan tersebut.
Apabila tetap melanggar ketentuan dalam SE tersebut, siap-siap akan dikenai sanksi disiplin pegawai dan menjalani uji usap.
Wali Kota Maidi mengimbau kepada pegawai di lingkup Pemkot Madiun agar menggunakan waktu libur Imlek untuk berkumpul bersama keluarga di rumah. Serta, menghindari keramaian guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengajak ASN untuk berbelanja kebutuhan pangan di lapak UMKM yang ada di setiap kelurahan. Sehingga, tidak perlu bepergian jauh dan dapat membantu pedagang untuk memperoleh penghasilan.
"Intinya pemerintah pusat memberikan keselamatan warga, keselamatan masyarakat, dan kesehatan masyarakat itu paling penting. Sehingga harapannya, ASN dan non-ASN memberikan contoh yang baik untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur," katanya.
Dengan mematuhi aturan tersebut pihaknya berharap dapat mengurangi kasus COVID-19 di Kota Madiun secara signifikan.
Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Kamis (11/2) mencapai 1.219 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.023 orang di antaranya telah sembuh, 56 orang lainnya masih dalam perawatan, 58 orang isolasi mandiri, dan 82 orang meninggal dunia dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Selama Imlek pegawai Pemkot Madiun, terutama ASN, dilarang bepergian ke luar kota. Aturan ini berlaku selama tanggal 11-14 Februari 2021," ujar Wali Kota Maidi di Madiun, Jumat.
Menurutnya, aturan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran Nomor 800/458/401.201/2021. Yakni, tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai negeri setempat.
Surat edaran itu juga merujuk pada peraturan Menpan RB dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Ia mengatakan melalui SE itu dimaksudkan ASN dan non-ASN agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk mematuhi aturan tersebut.
Apabila tetap melanggar ketentuan dalam SE tersebut, siap-siap akan dikenai sanksi disiplin pegawai dan menjalani uji usap.
Wali Kota Maidi mengimbau kepada pegawai di lingkup Pemkot Madiun agar menggunakan waktu libur Imlek untuk berkumpul bersama keluarga di rumah. Serta, menghindari keramaian guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengajak ASN untuk berbelanja kebutuhan pangan di lapak UMKM yang ada di setiap kelurahan. Sehingga, tidak perlu bepergian jauh dan dapat membantu pedagang untuk memperoleh penghasilan.
"Intinya pemerintah pusat memberikan keselamatan warga, keselamatan masyarakat, dan kesehatan masyarakat itu paling penting. Sehingga harapannya, ASN dan non-ASN memberikan contoh yang baik untuk tidak bepergian ke luar kota selama libur," katanya.
Dengan mematuhi aturan tersebut pihaknya berharap dapat mengurangi kasus COVID-19 di Kota Madiun secara signifikan.
Sesuai data, di Kota Madiun kasus COVID-19 hingga Kamis (11/2) mencapai 1.219 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 1.023 orang di antaranya telah sembuh, 56 orang lainnya masih dalam perawatan, 58 orang isolasi mandiri, dan 82 orang meninggal dunia dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021