Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, setelah pelaksanaan PPKM jilid I dan II selesai.

Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim di Gresik, Senin mengatakan PPKM skala mikro menyasar pada kecamatan atau desa yang selama ini terindikasi masuk pada zona merah sebaran COVID-19.

"PPKM skala mikro ini telah diputuskan Presiden Jokowi, dan sudah sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro," kata Qosim saat memberi sambutan pada apel pemberian bantuan dan perlengkapan protokol Kesehatan PT Smelting Gresik di Halaman Kantor Bupati Gresik.

Ia mengatakan beberapa wilayah yang masuk zona merah masing-masing Kecamatan Manyar, Kebomas, Gresik, dan Menganti.

"Wilayah kecamatan yang terindikasi masuk zona merah akan dipersempit pada tingkat desa, RW, dan sampai tingkat RT. Penelusuran akan kami lakukan secara masif pada tingkatan tersebut," katanya.

Sebelumnya, Qosim menyebut pemberlakuan PPKM jilid I dan II efektif menekan penularan COVID-19 di wilayah itu, sedangkan dari grafik harian pertambahan kasus terkonfirmasi sudah melandai dibandingkan dengan pekan sebelumnya.

Ia mencatat penambahan kasus COVID-19 di Gresik paling banyak berasal dari transmisi lokal (1.559 kasus) dan paling banyak terjadi di Kecamatan Manyar, Kebomas, Gresik, Driyorejo, dan Menganti.

Qosim tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam mencegah penularan COVID-19 meski pemerintah sudah melaksanakan vaksinasi dan PPKM skala mikro. (*)
 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021