Kepolisian Daerah Jawa Timur mencatat sebanyak 1,9 juta orang terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) selama dua pekan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah setempat sejak 11-24 Januari 2021.

"Dari 1,9 juta orang yang terjaring operasi yustisi, 1,5 juta orang disanksi karena melanggar prokes. Artinya, hanya ada sekitar 391 ribu lebih orang yang patuh prokes," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Surabaya.

Gatot menjelaskan, ada sebanyak 1,2 juta kali kegiatan operasi yustisi dilakukan oleh Polda Jatim, bersama Polres/Polresta dan Satpol PP di 15 kabupaten/kota di Jatim yang menerapkan PPKM. 

Kegiatan razia menyasar 34.647 tempat perbelanjaan/mal, 40.013 tempat ibadah, 7.562 tempat wisata atau tempat hiburan, 89.951 rumah makan, 19.030 pasar, dan 6.664 tempat sarana transportasi publik seperti terminal, stasiun, bandara, dan pelabuhan.

"Mereka yang melanggar mayoritas tidak memakai masker dengan baik dan benar. Sehingga mereka kami beri tindakan mulai teguran lisan, tertulis, denda administrasi, hingga penyitaan KTP," katanya.

Gatot merinci, ada 1,2 juta pelanggar yang mendapatkan sanksi teguran lisan, kemudian pelanggar dengan teguran secara tertulis sebanyak 288.675 orang, dan untuk denda administrasi sebanyak 7.801 orang.

"Dari total pelanggaran itu, nilai denda tercatat mencapai Rp502 juta lebih. Selain itu juga ada KTP dan paspor yang disita sebanyak 50.502 buah," katanya.

Dia mengingatkan masyarakat agar tetap penerapan prokes karena bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19 di Jatim. 

"Kami imbau kepada masyarakat Jatim untuk tetap mematuhi prokes. Ini semata-mata untuk menjaga diri, keluarga, dan orang sekitar," kata Gatot.

Sementara terkait perpanjangan PPKM tahap dua, Gatot menyampaikan agar menunggu hasil analisa dan evaluasi rutin yang akan dilakukan oleh Pemprov Jatim. 

"Nanti masih akan dilakukan rapat koordinasi dengan Pemprov Jatim, hasilnya akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021