Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membekukan izin rute penerbangan beberapa maskapai (Badan Usaha Angkutan Udara) yang melanggar penerapan tarif batas bawah (TBB) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan akan menindak tegas operator penerbangan yang menjual tiket kurang dari TBB atau melebihi TBA.
"Kami akan tindak tegas operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket", jelasnya.
Ia menambahkan bahwa KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Niaga Berjadwal Dalam Negeri merupakan pedoman untuk menentukan tarif tiket bagi operator penerbangan yang bertujuan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar operator penerbangan dan juga memperhatikan perlindungan konsumen.
Dari hasil pengawasan oleh inspektur penerbangan angkutan udara di lapangan terdapat beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan seperti menjual harga tiket yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sanksi pembekuan izin rute penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta Ujung Pandang, Jakarta Pontianak, dan Jakarta Kualanamu.
Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan yang berlaku selama 7 (tujuh) hari, ujar Novie. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021