Sejumlah mahasiswa, pedagang kaki lima dan pengusaha warung kopi di Kabupaten Tulungagung mendesak pemerintah daerah setempat mengkaji ulang kebijakan pemberlakuan jam malam karena dianggap merugikan pelaku usaha kecil.

Protes tersebut secara langsung disampaikan perwakilan mahasiswa, pedagang kaki lima dan pengusaha warung kopi saat beraudiensi dengan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Tulungagung, Selasa.

"Intinya kami menilai pemberlakuan jam malam mulai pukul 20.00 WIB itu tidak efektif sama sekali dan justru merugikan masyarakat kecil yang memiliki usaha (kuliner) malam hari," kata perwakilan mahasiswa Tulungagung, Muhammad Afifu, dikonfirmasi usai audensi.

Pedagang semakin keberatan karena pada sekitaran pukul 20.00 WIB biasanya sedang ramai-ramainya pembeli. Jika masih sore sudah diharuskan tutup layanan/transaksi, pedagang merasa dirugikan.

"Kami berharap pemerintah daerah mempertimbangkan, dan mengeluarkan kebijakan yang lebih berpihak kepada kelompok ekonomi kecil dengan tanpa mengabaikan protokol kesehatan," kata Afifu.

Menanggapi hal itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo bersikukuh penerapan jam malam sudah sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM (peberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) maupun PSBB (pembatasan sosial berskala besar).

"Pandemi ini masih menunjukan angka yang signifikan, jadi perlu kita jaga secara bersama-sama,” ujar Maryoto.

Pihaknya meminta semua pihak turut berpartisipasi dalam menekan penyebaran COVID-19, mulai dari petugas, masyarakat, PKL dan pedagang.

Terkait dengan keluhan pengusaha kuliner yang mengalami penurunan omzet dalam pelaksanaan jam malam, Maryoto meminta semua menyadari kondisi saat ini.

“Semua harap maklum, semua menunjukan secara data kasus COVID-19 hingga sekarang terus menunjukkan peningkatan," kata Bupati Maryoto di hadapan perwakilan mahasiswa, pedagang dan pengusaha warung kopi.

Untuk penataan tempat makan atau warung, Maryoto meminta agar semua menerapkan protokol kesehatan, seperti menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak dan mewajibkan pengunjung memakai masker.

"Tempat kuliner, lokasi wisata, tempat keramaian itu sebagai indikasi penularan COVID-19, oleh karena itu harus dijaga bersama-sama," katanya.

Di Tulungagung, jam malam diberlakukan sejak akhir Desember 2020, mulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. Kebijakan jam malam ini rencananya akan dievaluasi pada 25 Januari, untuk mengukur efektivitas aturan ini dalam menekan angka kesakitan ataupun kematian baru karena COVID-19.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021