Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017 setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa, pada Kamis (14/1), tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, yang berada di Jalan Panglima Sudirman Nomor 98 Kota Batu, Jawa Timur.

"Tim penyidik mengamankan diantaranya berbagai dokumen yang terkait perkara ini," kata Ali, dalam keterangan yang diterima ANTARA, di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat.

Ali menjelaskan, selain menggeledah rumah dinas Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko tersebut, KPK juga melakukan penggeledahan pada salah satu rumah staf pribadi mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.

Menurut Ali, sejumlah dokumen yang telah diamankan tim penyidik KPK tersebut, akan dilakukan verifikasi dan analisa. Nantinya, dokumen tersebut akan disita sebagai barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu pada 2011-2017 itu.

"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa. Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," kata Ali.

KPK telah melakukan sejumlah penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota Batu sejak Rabu (6/1). Hingga Kamis (14/1) ini, sudah tujuh hari tim penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, hingga kantor-kantor dinas.

Selain itu, pada Rabu (13/1) KPK juga menggeledah di salah satu toko yang ada di Kota Batu, Toko Nusantara, terkait kasus dugaan gratifikasi pada 2011-2017 itu. Secara keseluruhan, sudah ada 14 lokasi yang digeledah KPK sejak pekan lalu.

Beberapa kantor dinas yang digeledah KPK diantaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum, dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut. Saksi Moh Zaini yang merupakan pemilik PT Gunadharma Anugerah, terkait dugaan pemberian sejumlah uang, agar bisa mendapatkan proyek di Pemerintah Kota Batu.

Kemudian, KPK juga meminta keterangan dari Kristiawan yang merupakan mantan pengurus rumah tangga Eddy Rumpoko, terkait dugaan perantara untuk menerima sejumlah uang dari para kontraktor, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Batu.

Sebagai informasi, pada 2017, penyidik KPK menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam operasi tangkap tangan pada September. Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Dalam kasus tersebut, Eddy Rumpoko diduga menerima suap senilai Rp500 juta terkait proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemerintah Kota Batu, tahun anggaran 2017 senilai Rp5,26 miliar.

KPK menetapkan dua orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemerintah Kota Batu, Edi Setyawan, dan Filipus Djap yang merupakan Direktur PT Dailbana Prima.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021