Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali membubarkan acara hajatan pernikahan yang digelar salah satu keluarga di daerah tersebut karena melanggar kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan mengabaikan protokol kesehatan. 

Acara hajatan pernikahan yang dibubarkan pada Rabu itu berada di Dusun Ringinsari RT 05/RW 04 Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. 

Saat tim satgas datang, hajatan masih berlangsung tanpa menerapkan protokol kesehatan. Banyak tamu yang duduk saling berdekatan dan tidak ada penataan kursi dengan jarak yang terjaga (renggang).

"Acara ini melanggar ketentuan PPKM. Satgas juga sudah tidak pernah mengeluarkan izin hajatan maupun event dalam bentuk apapun," kata salah satu anggota tim Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Dedi Eka Purnama.

Pemilik hajatan pernikahan yang bernama Wajir sebenarnya sudah meminta izin kepada pemerintah desa, tetapi tidak dikabulkan. Wajir yang sudah telanjur merencanakan dan mempersiapkan acara "ngunduh mantu" akhirnya memilih nekat menggelar hajatan pernikahan anaknya dengan mengundang ratusan tamu.

Akibatnya, Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung yang mengetahui kegiatan keramaian itu melakukan pembubaran paksa.

"Kami tidak melarang kegiatan pernikahannya, yang dilarang itu pesta pernikahannya karena berpotensi mengumpulkan massa," kata Dedi.
Satgas Penanganan COVId-19 Kabupaten Tulungagung membubarkan acara hajatan pernikahan karena melanggar kebijakan PPKM di Desa Ringinpitu, Tulungagung, Rabu (13/1/2021). (Ist)

Selain hajatan, Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung juga menghentikan sementara kegiatan pembelajaran tatap muka di SMKN 2 Tulungagung.

Menurut Dedi, pembelajaran tatap muka juga dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan hingga berisiko terjadi transmisi COVID-19.

"Apapun itu sesuai dengan SE (surat edaran) terbaru, bentuk luring (tatap muka) tidak diperbolehkan," katanya.

Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di sekolah dilakukan hingga PPKM selesai pada 25 Januari 2021.

Mengenai pembelajaran tatap muka di SMKN 2 Tulungagung yang kewenangannya di Provinsi Jawa Timur, Dedi menjelaskan bahwa secara kewilayahan masuk Tulungagung sehingga harus tetap mengikuti SE Bupati Tulungagung.

"Meskipun Hirarki berbeda, namun secara kewilayahan masuk di Tulungagung, memang hanya wilayah kerja, tempatnya di Tulungagung," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021