Polres Batu Bara, Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 17 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia yang rencsnanya diberangkatkan menggunakan kapal tongkang melalui jalur "tikus" di Perairan Selat Malaka, Batu Bara.

Kapolres Batu bara AKBP Ikhwan Lubis saat gelar perkara pada Senin, mengatakan belasan TKI ilegal diamankan di Dusun Bandar Sono, Kecamatan Medang Deras, di rumah milik Haidir alias Khoirul.

"Ada 17 orang yang siap diberangkatkan dan tidak ada satu pun warga Batu Bara. Sebanyak 13 orang di antaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat," katanya.
 
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa 19 unit ponsel dan 13 buku paspor. Mereka yang gagal dikirim ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batu Bara, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya.
 
"Hasil dari pemeriksaan, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia," katanya.
 
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni pemilik rumah yang sudah diamankan dan pemilik kapal tongkang yang berstatus DPO (daftar pencarian orang).
 
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 2, 10, dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021