PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember memperpanjang syarat tes cepat antigen untuk penumpang kereta api jarak jauh di wilayah setempat hingga 25 Januari 2021.
"Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19 yang baru diterbitkan," kata VP KAI Daop 9 Agus Barkah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.
Sebelumnya syarat tes cepat antigen hanya diberlakukan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, namun syarat itu diperpanjang mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Untuk itu, penumpang KA jarak jauh di Daop 9 Jember harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif tes cepat antigen sebagai syarat untuk naik kereta jarak jauh," tuturnya.
Menurutnya, KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.
Ia mengatakan penumpang kereta jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan, namun syarat itu tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
"Penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Para penumpang kereta juga diimbau memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai pelindung wajah (face shield), dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
"Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," ujarnya.
Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Apabila di dalam perjalanan penumpang menunjukkan gejala COVID-19 seperti menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap penumpang KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
"Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi COVID-19 yang baru diterbitkan," kata VP KAI Daop 9 Agus Barkah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu.
Sebelumnya syarat tes cepat antigen hanya diberlakukan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, namun syarat itu diperpanjang mulai 9 Januari hingga 25 Januari 2021.
"Untuk itu, penumpang KA jarak jauh di Daop 9 Jember harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif tes cepat antigen sebagai syarat untuk naik kereta jarak jauh," tuturnya.
Menurutnya, KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 melalui moda transportasi kereta api.
Ia mengatakan penumpang kereta jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif tes cepat antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan, namun syarat itu tidak diwajibkan untuk penumpang berusia di bawah 12 tahun.
"Penumpang KA jarak jauh harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius," katanya.
Para penumpang kereta juga diimbau memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai pelindung wajah (face shield), dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
"Para penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," ujarnya.
Bagi penumpang KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Apabila di dalam perjalanan penumpang menunjukkan gejala COVID-19 seperti menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius, maka penumpang tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran COVID-19, setiap penumpang KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021