Puluhan sopir truk pengangkut sampah melakukan mogok kerja dengan memarkir kendaraan truk pengangkut sampah di halaman kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan Pendapa Wahyawibawagraha Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin.
Sebanyak 32 truk pengangkut sampah tidak beroperasi mulai Senin ini karena tidak ada anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional truk sampah yang mengangkut sampah-sampah dari berbagai titik ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kabupaten Jember.
"Sejak awal Desember pencairan anggaran operasional truk pengangkut sampah tersendat, sehingga kadang-kadang kami iuran dulu untuk membeli BBM truk itu," kata salah seorang sopir truk pengangkut sampah Jawad Hariyanto di Jember.
Menurutnya keterlambatan anggaran BBM truk pengangkut sampah tersebut tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, bahkan para sopir sempat utang untuk membeli BBM agar truk tersebut beroperasi mengangkut sampah.
"Kalau kami utang terus juga tidak enak, sehingga kami parkir kendaraan truk sampah di depan pemkab dan pendapa. Kami tidak unjuk rasa, namun kami butuh kepastian pencairan anggaran BBM truk pengangkut sampah tersebut," tuturnya.
Pada Januari 2021, lanjut dia, tidak ada anggaran operasional untuk membeli BBM, sehingga para sopir yang berstatus ASN tetap masuk ke kantor dan kendaraan pengangkut sampah di parkir di Kantor Pemkab Jember.
Ia menjelaskan biaya pemeliharaan truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut kadang juga ditanggung oleh para sopir, sehingga pihaknya berharap tidak ada lagi keterlambatan pencairan anggaran operasional terutama BBM.
Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember Aris Maya Parahita membenarkan keterlambatan pencairan anggaran BBM truk pengangkut sampah tersebut selama dua bulan terakhir yakni November hingga Desember 2020.
"Anggaran BBM untuk truk sampah se-Jember mencapai Rp40 juta sampai 60 juta per bulan. Para sopir itu mengeluh kepada saya dan saya tidak bisa memberi solusi karena peraturan kepala daerah (Perkada) tahun 2021 ditolak oleh Gubernur Jatim," ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Faida terkait kondisi tersebut, namun tidak ada tanggapan apapun untuk solusi anggaran operasional BBM truk pengangkut sampah tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021
Sebanyak 32 truk pengangkut sampah tidak beroperasi mulai Senin ini karena tidak ada anggaran pembelian bahan bakar minyak (BBM) untuk operasional truk sampah yang mengangkut sampah-sampah dari berbagai titik ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kabupaten Jember.
"Sejak awal Desember pencairan anggaran operasional truk pengangkut sampah tersendat, sehingga kadang-kadang kami iuran dulu untuk membeli BBM truk itu," kata salah seorang sopir truk pengangkut sampah Jawad Hariyanto di Jember.
Menurutnya keterlambatan anggaran BBM truk pengangkut sampah tersebut tidak hanya terjadi sekali atau dua kali, bahkan para sopir sempat utang untuk membeli BBM agar truk tersebut beroperasi mengangkut sampah.
"Kalau kami utang terus juga tidak enak, sehingga kami parkir kendaraan truk sampah di depan pemkab dan pendapa. Kami tidak unjuk rasa, namun kami butuh kepastian pencairan anggaran BBM truk pengangkut sampah tersebut," tuturnya.
Pada Januari 2021, lanjut dia, tidak ada anggaran operasional untuk membeli BBM, sehingga para sopir yang berstatus ASN tetap masuk ke kantor dan kendaraan pengangkut sampah di parkir di Kantor Pemkab Jember.
Ia menjelaskan biaya pemeliharaan truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tersebut kadang juga ditanggung oleh para sopir, sehingga pihaknya berharap tidak ada lagi keterlambatan pencairan anggaran operasional terutama BBM.
Sementara dikonfirmasi terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember Aris Maya Parahita membenarkan keterlambatan pencairan anggaran BBM truk pengangkut sampah tersebut selama dua bulan terakhir yakni November hingga Desember 2020.
"Anggaran BBM untuk truk sampah se-Jember mencapai Rp40 juta sampai 60 juta per bulan. Para sopir itu mengeluh kepada saya dan saya tidak bisa memberi solusi karena peraturan kepala daerah (Perkada) tahun 2021 ditolak oleh Gubernur Jatim," ujarnya.
Ia menjelaskan pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Faida terkait kondisi tersebut, namun tidak ada tanggapan apapun untuk solusi anggaran operasional BBM truk pengangkut sampah tersebut. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2021