Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akhirnya juga menutup seluruh tempat wisata selama lima hari mulai 31 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 guna menekan penularan virus corona (COVID-19) di daerah setempat.
Informasi yang diperoleh ANTARA di Situbondo, Kamis, menyebutkan kebijakan penutupan kawasan wisata di Situbondo pada masa libur Tahun Baru 2021 ini dituangkan dalam Surat Edaran tertanggal 30 Desember 2020, Nomor 440/0760/431.004/2020 tentang Penutupan Kawasan Objek Wisata di Kabupaten Situbondo.
Dalam surat edaran itu, kunjungan wisata di Situbondo akan dibuka kembali pada tanggal 5 Januari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menutup seluruh tempat tujuan wisata, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/0759/431.004/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau pendatang dari luar kota yang akan menginap di hotel, maupun tempat pengiapan lainnya.
Seluruh wisatawan atau pendatang dari luar kota yang akan menginap di hotel atau tempat penginapan lainnya pada libur Tahun Baru 2021 di Situbondo wajib membawa surat keterangan hasil PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan ditunjukkan pada saat check-in.
Dalam SE tesebut juga diatur bagi wisatawan dari luar kota yang tidak membawa surat keterangan hasil PCR atau rapid test antigen maka pihak pengelola hotel dan penginapan sejenisnya harus menolak dan tidak menerima wisatawan yang akan menginap. Mereka bisa menyarankan untuk melaksanakan pemeriksaan tes cepat antigen di fasilitasi kesehatan terdekat.
Surat edaran ini bertujuan untuk mengurangi kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Situbondo yang semakin meningkat dan saat ini masuk dalam risiko sedang atau zona oranye.
Selain itu, surat edaran dibuat untuk penutupan tempat tujuan wisata juga dalam rangka melaksanakan Diktum Pertama lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Tujuan lainnya memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19 dan memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Informasi yang diperoleh ANTARA di Situbondo, Kamis, menyebutkan kebijakan penutupan kawasan wisata di Situbondo pada masa libur Tahun Baru 2021 ini dituangkan dalam Surat Edaran tertanggal 30 Desember 2020, Nomor 440/0760/431.004/2020 tentang Penutupan Kawasan Objek Wisata di Kabupaten Situbondo.
Dalam surat edaran itu, kunjungan wisata di Situbondo akan dibuka kembali pada tanggal 5 Januari 2021 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menutup seluruh tempat tujuan wisata, Pemerintah Kabupaten Situbondo juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/0759/431.004/2020 tentang Pelaksanaan Protokol Kesehatan Perjalanan Wisatawan atau pendatang dari luar kota yang akan menginap di hotel, maupun tempat pengiapan lainnya.
Seluruh wisatawan atau pendatang dari luar kota yang akan menginap di hotel atau tempat penginapan lainnya pada libur Tahun Baru 2021 di Situbondo wajib membawa surat keterangan hasil PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan ditunjukkan pada saat check-in.
Dalam SE tesebut juga diatur bagi wisatawan dari luar kota yang tidak membawa surat keterangan hasil PCR atau rapid test antigen maka pihak pengelola hotel dan penginapan sejenisnya harus menolak dan tidak menerima wisatawan yang akan menginap. Mereka bisa menyarankan untuk melaksanakan pemeriksaan tes cepat antigen di fasilitasi kesehatan terdekat.
Surat edaran ini bertujuan untuk mengurangi kasus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Situbondo yang semakin meningkat dan saat ini masuk dalam risiko sedang atau zona oranye.
Selain itu, surat edaran dibuat untuk penutupan tempat tujuan wisata juga dalam rangka melaksanakan Diktum Pertama lnstruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Tujuan lainnya memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi masyarakat dalam mendorong dan melaksanakan pencegahan penyebaran COVID-19 dan memberikan kepastian pelaksanaan protokol kesehatan tetap berjalan efektif dan efisien. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020