Kepolisian Resor (Polres) Malang menyatakan siap untuk mengawal pemberlakuan jam malam di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, dalam upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 khususnya pada saat libur akhir tahun.

Kepala Polres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan polisi telah mempersiapkan personel untuk pelaksanaan pengamanan jam malam di wilayahnya dengan menggelar operasi yustisi berskala besar.

"Anggota sudah kami persiapkan untuk pengamanannya, kami akan laksanakan patroli berskala besar," kata Kapolres di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu.

Ia menjelaskan, pada saat jam malam akan diterapkan di wilayah Kabupaten Malang, Polres Malang akan menggelar operasi yustisi untuk memastikan pada saat penerapan jam malam itu sehingga tidak ada aktivitas masyarakat di luar rumah.

Saat ini, kata dia, mereka tengah menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pelaksanaan jam malam di wilayah itu.

Menurut dia, jam malam akan efektif jika dilakukan serentak di seluruh Jawa Timur. "Kami masih menunggu arahan dari Provinsi Jawa Timur. Ini akan lebih baik kalau disamakan, atau diseragamkan untuk seluruh Jawa Timur," kata dia.

Dengan pelaksanaan di seluruh Jawa Timur, maka pemberlakuan jam malam tersebut akan berjalan optimal dan diharapkan mampu menekan penyebaran virus Korona di Jawa Timur, utamanya di Kabupaten Malang.

"Misal hanya ada satu kabupaten kota yang menerapkan jam malam, itu hanya akan mengakibatkan pergeseran massa dari satu titik, ke titik lainnya," kata dia.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Akhir Tahun Baru 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan pada wilayah masing-masing. Kemudian, membatasi kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan.

Beberapa kegiatan itu di antaranya hajatan, resepsi pernikahan, dan perayaan tahun baru. Selain itu, pemerintah daerah diminta menerapkan jam malam mulai pukul 20.00 sampai 04.00 WIB.

Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengawasan, dan berkoordinasi dengan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19, untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.

Jika ada pelanggaran, pemerintah daerah bisa berpedoman pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1/2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut, tertulis sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutan izin sementara.

Selain itu, juga dilakukan pencabutan izin tetap, hingga denda, dan sanksi administratif mulai dari Rp500.000 hingga Rp100 juta. Bahkan, ada sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
 

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020