Bupati Jember Faida memilih bungkam dan enggan menanggapi mosi tidak percaya yang dilakukan ratusan aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Jember terhadap dirinya yang digelar di Aula PB Sudirman kantor pemkab setempat.
"Saya ke sini lagi bertamu di Rumah Sakit Paru," kata Bupati Faida singkat saat ditanya sejumlah wartawan usai menemani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan RS Paru Jember sebagai rumah sakit rujukan khusus penanganan COVID-19 di Kabupaten Jember, Rabu.
Faida, bupati perempuan pertama di Jember, itu tidak menjawab satu pun cecaran pertanyaan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi di RS Paru.
Bahkan, Bupati Faida buru-buru meninggalkan wartawan sambil masuk mobil dinasnya yang diparkir di halaman rumah sakit setempat.
Baca juga: Dipimpin Wabup, ASN Jember nyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida
Ratusan ASN Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida dengan melaksanakan apel dan menandatangani pernyataan sikap di aula PB Sudirman kantor pemkab setempat.
Para ASN Pemkab Jember menyampaikan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida karena dinilai banyak melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.
Mereka menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan dan meminta Presiden Joko Widodo mencabut kewenangan Bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Jember Bela Kiai Muqit desak Bupati Faida minta maaf secara terbuka
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano mengatakan mosi tidak percaya yang dilakukan para ASN merupakan akumulasi banyaknya pelanggaran yang dilakukan Bupati Faida.
"Kami ingin menegakkan aturan dan melakukan tata kelola pemerintahan dengan baik yang selaras dengan pemerintah pusat," kata Sekda Mirfano.
Menurut ia, Bupati Faida juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat bagi daerah yang melaksanakan pilkada.
"Ada 13 mutasi yang dilakukan pada pekan ini dan ada pejabat yang dibebastugaskan secara tidak prosedural, sehingga hal itu melanggar aturan," kata Mirfano.
Ia menjelaskan pihaknya segera melaporkan Bupati Faida kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kementerian Dalam Negeri terkait kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Saya ke sini lagi bertamu di Rumah Sakit Paru," kata Bupati Faida singkat saat ditanya sejumlah wartawan usai menemani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan RS Paru Jember sebagai rumah sakit rujukan khusus penanganan COVID-19 di Kabupaten Jember, Rabu.
Faida, bupati perempuan pertama di Jember, itu tidak menjawab satu pun cecaran pertanyaan wartawan yang sudah menunggu sejak pagi di RS Paru.
Bahkan, Bupati Faida buru-buru meninggalkan wartawan sambil masuk mobil dinasnya yang diparkir di halaman rumah sakit setempat.
Baca juga: Dipimpin Wabup, ASN Jember nyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida
Ratusan ASN Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Faida dengan melaksanakan apel dan menandatangani pernyataan sikap di aula PB Sudirman kantor pemkab setempat.
Para ASN Pemkab Jember menyampaikan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Bupati Faida karena dinilai banyak melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah.
Mereka menolak semua kebijakan Bupati Faida yang bertentangan dengan ketentuan perundangan dan meminta Presiden Joko Widodo mencabut kewenangan Bupati Jember selaku pejabat pembina kepegawaian berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Jember Bela Kiai Muqit desak Bupati Faida minta maaf secara terbuka
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano mengatakan mosi tidak percaya yang dilakukan para ASN merupakan akumulasi banyaknya pelanggaran yang dilakukan Bupati Faida.
"Kami ingin menegakkan aturan dan melakukan tata kelola pemerintahan dengan baik yang selaras dengan pemerintah pusat," kata Sekda Mirfano.
Menurut ia, Bupati Faida juga melanggar Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan pada 23 Desember 2020 tentang larangan penggantian pejabat bagi daerah yang melaksanakan pilkada.
"Ada 13 mutasi yang dilakukan pada pekan ini dan ada pejabat yang dibebastugaskan secara tidak prosedural, sehingga hal itu melanggar aturan," kata Mirfano.
Ia menjelaskan pihaknya segera melaporkan Bupati Faida kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Kementerian Dalam Negeri terkait kasus tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020