Pemerintah Kabupaten Malang akan memperketat penerapan protokol kesehatan penanganan COVID-19 pada libur akhir tahun dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat di Malang, Selasa, mengatakan pengetatan penerapan protokol kesehatan tersebut berlaku untuk para pendatang dari yang akan menginap di hotel, guest house, dan tempat sejenis di wilayah Kabupaten Malang.

"Seluruh pengusaha perhotelan, guest house, tempat penginapan dan pelaku usaha sejenisnya menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wahyu.

Wahyu menjelaskan para pendatang dari luar Kabupaten Malang yang menginap di hotel atau tempat usaha sejenisnya, wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi atau antigen, dengan hasil non-reaktif atau negatif COVID-19.

Wahyu menambahkan, surat keterangan non-reaktif rapid test antibodi atau antigen tersebut, diterbitkan paling lambat dua hari sebelum para pendatang tersebut menginap di hotel atau usaha sejenis lainnya, yang ada di Kabupaten Malang.

"Kewajiban pemeriksaan terhadap surat keterangan itu diterbitkan selambat-lambatnya H-2 sebelum check in, kepada seluruh pendatang dari luar Kabupaten Malang yang menginap," ujar Wahyu.

Bila ditemukan pendatang yang tidak membawa surat keterangan non-reaktif tes cepat COVID-19 atau memiliki hasil reaktif, pihak hotel dan pelaku usaha sejenisnya, wajib menolak dan tidak menerima pendatang yang akan menginap.

"Pihak pengelola bisa menyarankan untuk melaksanakan rapid test di fasilitas kesehatan terdekat," imbuh Wahyu.

Di sisi lain, Wahyu menegaskan seluruh daerah tujuan wisata di wilayah Kabupaten Malang diminta untuk menutup semua aktivitasnya, mulai 30 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021, untuk meminimalisasi penyebaran COVID-19 di tempat wisata.

Wahyu mengimbau masyarakat dan pengelola usaha untuk tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan, termasuk untuk perayaan malam pergantian tahun. Pihaknya akan melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan.

"Kami akan melakukan pengetatan protokol kesehatan berupa pembatasan jam operasional restoran, kafe, warung makan, rempat hiburan dan usaha sejenisnya sampai pukul 20.00 WIB," kata Wahyu.

Sementara itu, bagi penyelenggara rumah ibadah diwajibkan menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah dan menerapkan pembatasan jarak antar jamaah.

Pelaksanaan waktu ibadah juga dipersingkat dan membatasi jumlah jemaah maksimal 50 orang. Pengetatan tersebut bertujuan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona, khususnya pada libur panjang akhir tahun agar tidak terjadi lonjakan kasus.

Selain itu, Pemkab Malang juga melakukan pengetatan protokol kesehatan dengan melakukan pembatasan jam operasional restoran, kafe, tempat hiburan, dan lainnya hingga pukul 20.00 WIB, dan akan melakukan pembubaran kerumunan massa di ruang publik.

Tercatat, secara keseluruhan di Kabupaten Malang ada sebanyak 1.454 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 1.334 orang dilaporkan telah sembuh, 85 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020