Pemerintah Kota Malang memastikan para wisatawan yang menginap di hotel-hotel yang ada di wilayah tersebut, menyertakan hasil negatif rapid test atau tes cepat COVID-19, dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus corona jenis baru itu.

Wali Kota Malang Sutiaji melakukan sidak di salah satu hotel yang ada di Kota Malang, Sabtu, untuk memastikan para wisatawan telah membekali diri dengan hasil negatif tes usap sebagai salah satu persayaratan menginap di hotel yang ada di kota itu.

"Pengecekan bertepatan dengan adanya kegiatan Pemkot Malang di hotel ini, kami juga cek pelaksanaan pernikahan,” katanya.

Sutiaji yang didampingi Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata tersebut memeriksa kelengkapan administrasi tamu hotel yang menginap. Pengecekan dilakukan pada daftar tamu menginap yang wajib menyertakan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif atau negatif.

Setelah mencermati dan meneliti satu per satu data pengunjung yang menginap bersama Leonardus, Sutiaji mengapresiasi pohak hotel yang turut serta mematuhi Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 34/2020 terkait wisatawan yang menginap di hotel di masa pandemi COVID-19.

"Ini bagus, dan rapi serta semua surat keterangan rapid test dikeluarkan dari daerah asal para tamu yang menginap," katanya.

Dengan membekali diri dengan surat keterangan negatif tes cepat COVID-19 tersebut, lanjut Sutiaji, berarti sosialisasi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kota Malang telah menjangkau para wisatawan yang berlibur ke Kota Malang. Hal tersebut juga memerlukan peran aktif dari pengelola hotel ke pelanggan.

"Ini semata untuk memberi rasa nyaman dan aman bersama, baik itu para wisatawan yang beraktivitas dari luar kota maupun bagi hotel, dan usaha sejenisnya yang dijadikan tempat inap dan persinggahan,” ujar wali kota.

Saat disinggung bagaimana memastikan bahwa surat keterangan rapid test yang dibawa oleh para wisatawan tersebut asli atau tidak, Sutiaji menyatakan bahwa memang sulit memastikan hal tersebut, serta tidak mungkin meminta hotel untuk melakukan verifikasi.

"Kami kembalikan pada tanggung jawab moral dari institusi yang mengeluarkan surat keterangan rapid test. Kami akan kembalikan para pengunjung, jika seandainya secara personal melakukan tindak pemalsuan dan tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Sutiaji menambahkan, kewajiban para wisatawan untuk melampirkan hasil negatif rapid test tersebut, merupakan salah satu langkah untuk melakukan pengendalian dan meminimalkan penyebaran virus corona yang saat ini angka kasusnya mengalami peningkatan.

"Kita juga tahu bahwa mutasi COVID-19 sudah luar biasa, maka diperlukan kedisiplinan, kesadaran, kemauan dan kerja sama kita semua untuk membendungnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, secara keseluruhan, di Kota Malang ada 3.528 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, 2.841 orang dilaporkan telah sembuh, 344 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020