Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melarang masyarakat untuk berkerumun turun ke jalan dalam rangka merayakan malam pergantian tahun baru 2021 di tengah pandemi virus corona (COVID-19). Tindakan pencegahan mulai digencarkan dan siap memberi sanksi bagi yang melanggar.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020