Aparat kepolisian berhasil mengungkap fakta baru adanya unsur kekerasan seksual dalam kasus pembunuhan ibu rumah tangga berinisial NR (45) di Desa Suruhan Lor, Tulungagung, Jawa Timur, yang terjadi pada 19 November 2020.

Fakta baru itu terungkap dari serangkaian adegan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu rumah tangga yang dilakukan di Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, Rabu

"Fakta ini diakui oleh tersangka dan ditunjukkan dalam adegan rekonstruksi yang kami lakukan hari ini," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ardyan Yudo Setyantono.

Baca juga: Polisi bekuk pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Tulungagung

Dikatakan, dugaan kekerasan seksual awalnya terungkap dari visum yang dilakukan tim Dokkes RS Bhayangkara yang dilibatkan dalam penyelidikan kasus pembunuhan ibu rumah tangga di Tulungagung tersebut.

Luka itu dicurigai sebagai serangan seksual terhadap korban dan dilakukan setelah korban meninggal.

"Dugaan ini dikuatkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lalu dipraktikkan dalam reka ulang atau rekonstruksi yang dilakukan tersangka,” ujarnya.

Baca juga: Motif pelaku pembunuhan ibu rumah tangga di Tulungagung didasari rasa suka

Ada sebanyak 75 adegan yang diperagakan tersangka kasus pembunuhan ibu rumah tangga itu, termasuk adegan serangan seksual terhadap korban yang telah meregang nyawa.

"Unsur mencuri enggak ada, asmara tidak ke sana, kami fokuskan pada dendam," katanya.

Baca juga: Polisi ringkus pelaku pembunuhan ibu kos di Tulungagung

Ia menjelaskan rekonstruksi kasus pembunuhan ibu rumah tangga itu sengaja dilakukan di Mapolres Tulungagung karena mempertimbangkan keamanan tersangka, serta mencegah terjadinya kerumunan warga.

"Yang ditakutkan keamanan pada tersangka," ujar Yudho.

Sebelumnya, tersangka BS mengaku sudah mengintai kebiasaan korban selama sebulan, sebelum membunuh korban pada Kamis (19/11).

Korban dan tersangka masih bertetangga. Rumah korban dan tersangka hanya dipisahkan jalan kecil dan pohon pisang berjarak 15 meter.

Pembunuhan terjadi selepas korban menjalankan ibadah Shalat Isya di masjid dekat rumahnya.

Tersangka BS yang sudah mengintai, membekap korban agar korban tidak teriak. Tersangka selanjutnya melakukan pembunuhan terhadap korban dengan menggunakan bor listrik, kursi, dan tang.

Atas perbuatannya, tersangka BS diancam pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 junto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020