Pemerintah Kota Kediri memutuskan warga pendatang yang masuk ke daerah itu harus menunjukkan hasil rapid test antigen sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan segera melakukan karantina bagi mereka yang dinyatakan positif.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Kediri dr Fauzan Adima di Kediri Rabu mengemukakan aturan pemberlakuan harus membawa hasil rapid test antigen tersebut berdasarkan peningkatan kasus yang cukup signifikan di Kediri.

"Kalau pusat kan imbauan (menunjukkan hasil rapid test antigen). Ini juga Pak Wali Kota membuat kebijakan seperti itu. Ini untuk mengatasi mobilitas warga karena kasus COVID-19 ini kan banyak, supaya warga dari luar kota tidak membawa virus ke Kediri. Yang di Kediri juga diharapkan seperti di surat edaran tidak bepergian ke luar kota," katanya.

Ia menegaskan warga pendatang yang dimintai hasil rapid test antigen adalah mereka yang bertamu, singgah, bahkan menginap di rumah warga Kota Kediri.

Untuk teknis pelaksanaan dilakukan berbasis komunitas. Masyarakat ikut mengawasi misalnya ada tamu atau keluarga dari luar kota, maka tetangga maupun RT mengingatkan ke tuan rumah apakah tamu yang bersangkutan sudah membawa hasil rapid test antigen atau tidak.

"Kalau bawa hasilnya dilihat. Kalau negatif diperbolehkan, kalau positif harus dikarantina di balai kelurahan. Sekitar satu pekan," kata dia.

Ia juga menambahkan, bagi pendatang yang belum ikut rapid test bisa mengikuti rapid test yang sudah disediakan. Di Kediri, yang sudah menyediakan adalah RSUD Gambiran Kediri dengan harga Rp250 ribu serta sejumlah laboratorium wilayah Kota Kediri.

Dr Fauzan yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri ini berharap masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Di Kota Kediri mengalami kenaikan kasus COVID-19 yang cukup signifikan selama dua pekan terakhir hampir 300 persen dibandingkan bulan lalu.

"Kalau biasanya penambahan sebulan hanya 10-20 orang, sekarang sebulan sampai 100 orang. Itu warga dengan KTP Kota Kediri semua. Ini salah satu karena efek libur panjang Oktober lalu dan akhirnya dua pekan berikutnya pertengahan November itu tambah banyak dan terus bertahan sampai hari ini. Jadi, ini transmisi lokal," tegas dia.

Ia juga menegaskan, tidak ada persiapan khusus untuk tempat karantina bagi pendatang yang dinyatakan positif dari hasil rapid test antigen. Mereka tidur di tempat dengan fasilitas seadanya dan tidak ada perlakuan khusus.

Di Kota Kediri, data kasus COVID-19 per Selasa (22/12) mencapai 629 yang terkonfirmasi positif COVID-19. Kasus yang suspect ada 132 dan yang probable 28 orang.

Pemkot Kediri telah mengeluarkan Surat Edaran No.443.2/100/419.031/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun Baru 2021.

Salah satunya imbauan untuk pelaksanaan Natal 2020. Penyelenggaraan Natal di gereja dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan umat di gereja secara terbatas dan tetap melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Selain itu, kepada ASN dan warga Kota Kediri untuk tidak bepergian ke luar kota, kecuali ada keperluan yang sangat penting. Masyarakat hendaknya juga menunda menggelar hajatan (resepsi pernikahan, khitanan, dan lainnya), pentas musik, seni, budaya dan berbagai hal lainnya yang mengundang kerumunan.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020