Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur, melarang semua bentuk pesta perayaan menyambut tahun baru 2021 untuk mencegah kerumunan orang yang bisa memicu penyebaran COVID-19.

"Tidak boleh. Semua yang sifatnya menimbulkan kerumunan kita larang," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Yoghi Hadisetiawan di Tulungagung, Kamis.

Menurut Yoghi, jika ada masyarakat yang nekat menggelar acara perayaan tahun baru meskipun dalam jumlah terbatas, polisi akan mengambil tindakan tegas.

"Seluruh yang terlibat dalam kegiatan yang menimbulkan kerumunan akan diberikan sanksi berupa denda dan kerja sosial," katanya.

Selain menimbulkan kerumunan, acara melekan atau begadang menyambut pergantian tahun juga melanggar aturan jam malam di Tulungagung yang dimulai sejak pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.

“Jika melekan masih dalam lingkup keluarga, seperti di halaman rumah masih kita izinkan, ” ujarnya.

Berbeda jika begadang dilakukan di suatu tempat dengan melibatkan orang dalam jumlah banyak, jelas akan dilarang.

Selain itu, polisi juga melakukan penyekatan di sejumlah tempat untuk mencegah warga dari luar kota masuk ke Tulungagung.

Biasanya, kata Wakapolres, warga dari luar kota hendak menikmati pergantian tahun di lokasi wisata yang ada di Tulungagung.

“Kami akan lakukan protokol kesehatan secara ketat, seperti awal pandemi. Kami lakukan penyekatan di beberapa titik yang melibatkan Dinkes, TNI, Polri, dan Satpol PP,” katanya.

"Jika ada yang kedapatan terkonfirmasi positif, nanti akan langsung dilakukan tindakan isolasi," tambah Yoghi.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020