Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menunggu pengumuman Mahkamah Konstitusi terkait kemungkinan adanya gugatan pada saat pemilihan kepala daerah di kabupaten setempat, sebelum menetapkan pasangan calon yang menjadi pemenangnya.

Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Arief di Mojokerto, Kamis, mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten sudah selesai dilakukan.

"Selanjutnya kami publikasikan hasil rekapitulasi ke seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, kemudian kami menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi terkait diregisternya perkara. Kalau sudah muncul (pengumuman dari MK tidak ada gugatan), paling lambat lima hari kami tetapkan pasangan calon terpilih," kata Arif usai rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020.

Ia mengatakan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten Mojokerto, pasangan Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Ikbar) memperoleh 405.157 suara (65,2 persen).
 
"Kemudian pasangan Yoko Priyono-Choirun Nisa (Yoni) mendapatkan 95.481 suara (15,4 persen). Sedangkan petahana Pungkasiadi yang menggandeng Titik Masudah (adik kandung Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah) memperoleh 120.458 suara (19,4 persen)," katanya.

Sementara pengguna hak pilih pada Pilkada Kabupaten Mojokerto sebanyak 648.423 pemilih, suara tidak sah mencapai 27.327, dan suara sah sebanyak 621.096.

"Alhamdulillah, proses rekapitulasi penghintungan suara berjalan dengan lancar dan kondusif. Setelah itu tugas kita menunggu pengumuman dari MK terkait perkara. Jika nanti di BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) sudah muncul, maka kita akan melaksanakan penetapan paslon terpilih," kata Arif.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020