Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluarkan larangan perayaan malam tahun baru di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebagai upaya mencegah kenaikan kasus COViD-19 setelah libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan momen libur Natal dan tahun baru 2020-2021 berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya, karena berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19.

Apalagi, Banyuwangi dalam beberapa hari terakhir berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19.

"Maka kami harus kembali berupaya lebih keras untuk menekan jumlah kasus COVID-19 di daerah. Perlu ada langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya klaster baru akibat momen liburan akhir tahun," kata Bupati Azwar Anas pada Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 di Mapolresta Banyuwangi, Kamis.

Untuk mengantisipasinya, kata Azwar Anas, salah satunya meminta Satgas Penanganan COVID-19 Banyuwangi merumuskan bersama aturan tegas soal larangan adanya kerumunan pada kegiatan apapun.

"Nanti bisa dirumuskan lebih detail larangan kerumunan massa di momen libur Natal dan tahun baru. Aturan melarang kerumunan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di momen libur Natal dan tahun baru, tapi juga diharapkan terus berlanjut selama masih dalam masa pandemi," ujarnya.

Rakor Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 juga dihadiri Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua MUI Moh. Yamin, Bamag, dan perwakilan sejumlah lembaga serta ormas.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mendukung pelarangan kerumunan pada momen akhir tahun yang disampaikan Bupati Azwar Anas, mengingat Banyuwangi baru saja berstatus zona merah atau risiko tinggi penyebaran COVID-19 dengan jumlah kasus baru mengalami peningkatan.

Arman juga mengusulkan agar setiap tamu yang datang ke hotel, restoran atau kafe di Banyuwangi bisa menunjukkan hasil tes usap (swab test) atau rapid test antigen untuk memastikan terhindar dari COVID-19.

"Negara terus melakukan upaya antisipatif untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19, tentunya daerah harus mendukung upaya ini dan bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Pada intinya kita semua harus berkolaborasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Kapolresta.

Sementara itu, Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto meminta operasi yustisi penegakan protokol kesehatan kembali digalakkan dengan lebih masif, mulai tingkat kabupaten hingga desa.

Dandim juga meminta sanksi yang diberikan bisa lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi warga agar tidak melanggar protokol kesehatan.

"Contohnya, seperti sanksi yang diberikan kalau pengendara motor tidak memakai helm. Dulu masyarakat juga susah disuruh tertib pakai helm, tetapi karena sanksinya tegas, sekarang semua sudah tertib. Ini bisa juga dilakukan agar warga mematuhi prokes," ucapnya.

Data sebaran COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi hingga hari ini tercatat sebanyak 3.608 kasus, dengan rincian pasien perawatan 357 orang (dirawat, isolasi mandiri, karantina), sembuh 2.957 orang, dan 294 orang meninggal dunia.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020