Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menemukan sekitar 11 ribu lembar surat suara yang rusak atau tidak sah dalam rangkaian pilkada serentak di Trenggalek pada 9 Desember 2020.

"Kalau berdasar pantauan dan laporan sementara yang kami hitung, surat suara yang rusak atau tidak sah mencapai 11 ribuan lebih," kata Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi dikonfirmasi melalui telepon, Jumat.

Angka itu tentu belum final. Gembong menyatakan perkiraan itu mengacu hitung-hitungan sementara berdasar pantauan lapangan serta koordinasi dengan jajaran panitia pemungutan suara mulai tingkat TPS, PPS hingga PPK.

"Nanti hasil resminya bisa dilihat saat rekapitulasi resmi surat suara tingkat kabupaten yang dijadwalkan digelar pada 14 Desember. Semua data dan informasi nanti akan terlihat terkait partisipasi pemilih maupun nya," kata Gembong.

Mantan Ketua KPU Trenggalek yang kini aktif di Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Suripto menilai tingginya jumlah surat suara tidak sah ada kaitannya dengan politik uang.

"Kalau suara tidak sah tinggi, bisa jadi itu karena politik uang rendah (tidak besar)," ucapnya dikonfirmasi awak media.

Menurut dia, politik uang punya kecenderungan meningkatkan partisipasi memilih dan mengecilkan kecenderungan surat suara tak sah.

"Saya berpendapat itu ada politik uang menentukan,” ujarnya.

Calon Bupati Petahana Mochamad Nur Arifin juga sempat memberikan pernyataan serupa ketika jumpa pers, Rabu (9/12) malam.

Petahana calon Bupati Trenggalek periode 2021-2026 itu mengklaim angka kemenangan di atas 68 persen berdasarkan perhitungan tim internal merupakan suara yang didapat dari ketulusan pemilih.

"Bukan angka dari pembelian suara. Dan itu adalah harga yang sangat mahal. Dan kami merasa sangat terhormat diberikan kepercayaan,” kata Mas Ipin, sapaan akrabnya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020