Jaksa penuntut umum dari Kejari Tulungagung menghadirkan sebanyak 19 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi anggaran perawatan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung, Tulungagung, senilai Rp1,3 miliar.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Tri Agung Radityo, Rabu menuturkan, selain internal PDAM, pihaknya juga menghadirkan pekerja dan pengusaha bengkel saksi memberatkan tersangka DH selaku Kabag Perawatan PDAM Tirta Cahya.

"Itu pekerja ada tujuh tenaga tukang, tiga orang pemilik bengkel, dan internal PDAM sendiri," tutur Tri Agung di Tulungagung, Jatim.

Dari internal PDAM sendiri yang dihadirkan jaksa terdiri dari kabag perencanaan, kasi pembayaran, kasi pembukuan, pengawas internal dan dua orang mantan direktur PDAM tahun 2016-2017, dan Pjs direktur PDAM periode 2018-2019.

Dua mantan direktur yang disebut terakhir masih harus dihadirkan lagi di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (4/12).

Hakim menganggap keterangan mantan direktur PDAM masih kurang dan dianggap kurang menguasai materi permasalahan. Hakim juga memerintahkan kedua mantan direktur untuk memahami BAP (berita acara pemeriksaan) mereka.

"Selama proses persidangan, 19 saksi yang kami hadirkan mendukung fakta pembuktian yang diajukan JPU," ujarnya.

Saat di persidangan, tersangka DH mengaku uang korupsi mengalir ke kantong direktur. Persentase-nya bahkan lebih besar (80 persen) dibanding yang diterima tersangka. Namun versi jaksa, klaim itu tidak didukung bukti petunjuk yang valid dan sahih.

Kuasa hukum DH, Bambang Suhandoko, saat dihubungi awak media enggan berkomentar banyak. Sebaliknya secara singkat dirinya mengungkapkan sedang menyiapkan materi untuk sidang berikutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan DH sebagai tersangka Korupsi di PDAM Tirta Cahya Agung.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020