Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menemukan sebanyak 312 surat suara untuk Pilkada 2020 dalam kondisi rusak saat dilakukan sortir dan pelipatan ulang kertas suara, Senin.

"Ini masih sementara. Jumlahnya (surat suara rusak) masih mungkin bertambah, " kata Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Wiratno dikonfirmasi di Trenggalek.

Penyortiran dan pelipatan surat suara ulang dilakukan untuk memastikan tak ada kertas suara yang rusak saat pelaksanaan coblosan pada 9 Desember 2020.

Tahapan ini juga dimaksudkan untuk menghitung kembali seluruh surat suara dan formulir yang dibutuhkan sesuai jumlah daftar pemilih tetap ditambah cadangan.

Penyotiran dan pelipatan ulang surat suara untuk Pilkada Trenggalek itu dipusatkan di Gedung Serbaguna, Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.

DPT Pilkada Trenggalek tercatat sebanyak 581.880 orang pemilih. Sementara surat suara dengan cadangan 2,5 persen yang dikirim pihak percetakan dilakukan pengecekan satu-persatu oleh tenaga kontrak KPU.

Pilkada Kabupaten Trenggalek yang digelar pada 9 Desember 2020 diikuti dua pasangan calon, yakni paslon nomor urut 1 Alfan Rianto dan Zaenal Fanai yang diusung PKB dan PKS.

Sedangkan paslon nomor urut 2 Mochamad Nur Arifin – Syah M Nata Negara diusung tujuh partai meliputi PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PAN, PPP, dan Partai Hanura.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020