Warga melaporkan dugaan penyalahgunaan paket sembako bantuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kepentingan kampanye salah satu kandidat Pilkada Surabaya 2020 ke Polrestabes Surabaya.

"Kami khawatir dugaan itu benar adanya, sehingga sangat menyakiti hati masyarakat," kata warga Surabaya Hari Listyo Santoso dan Renny Arijani usai melapor ke Polrestabes Surabaya, Sabtu.

Menurut Hari, laporan itu harus dilakukan karena sangat merugikan warga. Selain itu, dugaan penyalahgunaan tersebut juga masuk dalam tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman cukup berat.

Pekan lalu, Hari membaca berita dari sejumlah media mainstream terkait dugaan penyalahgunaan bantuan kemanusiaan dari BNPB. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya pernyataan seorang anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Demokrat Lucy Kurniasari yang mengakui bahwa dirinya menerima 10 ribu paket bantuan dari BNPB dan 20 ribu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dalam pemberitaan tersebut, Lucy juga mengaku bantuan tersebut disalurkan kepada warga Surabaya terdampak COVID-19 melalui relawan dan kader partai yang tersebar di 31 kecamatan yang ada di Surabaya.

"Lucy hanyalah anggota DPR yang tidak memiliki kapasitas dan sumber daya memadai untuk menyalurkan puluhan ribu paket bantuan. Akhirnya Lucy menggunakan relawan dan kader partai untuk menyalurkan bantuan tersebut. Tentunya kondisi ini sangat sulit untuk dikontrol dan dimonitor," katanya.

Oleh karena itu, kata Hari, patut diduga telah ada penyalahgunaan terhadap bantuan penyaluran bantuan sembako dari BNPB, yang dapat mengakibatkan kerugian negara. Terlebih kerugian bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan ini, tetapi tidak kebagian bantuan.

"Bisa terbangun persepsi bahwa bantuan ini bukan dari pemerintah, tapi bantuan dari kader partai dan relawan kelompok tertentu. Apalagi sekarang ini sedang musim Pilkada. Penyalahgunaan bantuan ini merupakan tindak pidana," katanya.

Sebelumnya, memang viral foto-foto paket bantuan BNPB diduga digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Terdapat dua foto yang viral yakni foto pertama bergambar satu truk besar yang mengangkut paket bantuan BNPB.

Sedangkan foto kedua, terdapat tiga orang memakai kaus kampanye bergambar Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Nomor Urut 02 Machfud Arifin dan Mujiaman tengah membawa paket bantuan tersebut sembari mengacungkan salam dua jari.

Salah seorang warga Surabaya bernama Albert Kurniawan sebelumnya juga telah melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya, Kamis (19/11) atas viralnya foto-foto tersebut.

Menurut Hari, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bagi yang menyalahgunakan bantuan ini bisa dihukum pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun, dan denda paling sedikit Rp6 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.

"Saya berharap pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan ini. Karena sangat melukai hati rakyat," katanya.

Anggota Komisi IX bidang Kesehatan dan Kesejahteraan DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Lucy Kurniasari sebelumnya membantah bahwa pembagian paket sembako bantuan dari BNPB kepada warga Kota Surabaya untuk kepentingan pilkada, melainkan bersifat sosial.

"Jadi, pembagian paket BPT dan sembako semata bersifat sosial. Siapa saja, warga kota Surabaya yang memenuhi kriteria terdampak COVID-19 akan mendapatkan bantuan paket itu," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020