Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menunjuk Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Syaifullah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Situbondo untuk melaksanakan tugas-tugas sehari-hari bupati.

Sekda Syaifullah ditunjuk menjadi Plh Bupati Situbondo, karena Bupati Dadang Wigiarto meninggal dunia setelah tiga hari menjalani perawatan medis karena terinfeksi virus corona (COVID-19) di RSUD dr Abdoer Rahem.

"Iya benar sudah saya terima (surat keputusan gubernur). Jadi itu sudah normatif ya, ketika bupati dan wakil bupati berhalangan, maka tugas sehari-hari dilaksanakan oleh sekda," kata Skeretaris Daerah Kabupaten Situbondo saat dihubungi di Situbondo, Jumat.

Keputusan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa itu tertuang dalam Surat Keputusan bernomor 131/1051/011.2/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Situbondo.

Sekda Kabupaten Situbondo Syaifullah melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Situbondo, melaporkan pelaksana tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur.

Namun demikian, Syaifullah tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto meninggal dunia pada Kamis (26/11) sore, setelah sebelumnya dinyatakan positif terinfeksi COVID-19 dan dirawat di RSUD dr Abdoer Rahem sejak Selasa (24/11). (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020