Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menertibkan sekitar 70 alat peraga kampanye atau APK berupa baliho dan spanduk dua pasangan calon bupati dan wakil bupati yang dinilai tidak sesuai ketentuan Peraturan KPU.

Puluhan APK dua pasangan calon yang dinilai melanggar dan ditertibkan oleh Bawaslu itu tersebar di sembilan kecamatan dari 17 kecamatan di Situbondo.

"Alat peraga kampanye yang melanggar itu karena melebihi jumlah yang telah ditentukan dan termasuk desain dan lokasi pemasangannya tidak sesuai kami tertibkan," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Divisi Penanganan Pelanggaran Fitriyanto di Situbondo, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa sejauh ini masih enam kecamatan yang sudah ditindaklanjuti oleh masing-masing tim pemenangan. Bawaslu memberikan waktu 2x24 jam bagi tim pemenangan untuk melakukan perbaikan.

Pemasangan APK, lanjut dia, diatur dalam Peraturan KPU dan aturan turunannya berupa Keputusan KPU, baik di pusat maupun daerah. Maka, ketika ada pelanggaran diberikan sanksi administrasi.

Menurut dia, jika dalam waktu yang sudah ditentukan tidak dilakukan perbaikan lokasi penempatan APK, pengawas pemilu bersama Satpol PP yang akan melakukan penertiban.

"Ketika ada pelanggaran mengenai APK, jajaran kami di bawah merekomendasikan kepada KPU. Kami menunggu tindak lanjut dari KPU untuk memberikan peringatan tertulis kepada tim pemenangan yang melanggar," kata Fitra (sapaan akrabnya).

Ia menambahkan pelanggaran APK yang dilakukan oleh kedua tim pemenangan, di antaranya memasang APK di pohon, tiang listrik, dan tempat fasilitas pemerintah, serta APK tidak sesuai desain termasuk spanduk yang dipasang melintang ke jalan.

Dua pasangan calon peserta Pilkada Situbondo yakni Karna Suswandi-Khoirani (Karunia) dan Yoyok Mulyadi-Abu Bakar Abdi (Mulya Abadi) saat ini sedang melaksanakan tahapan kampanye.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020