Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar lomba Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/D dalam ajang "Penghargaan UPG Terbaik 2020".
"Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), dan BUMN/D dengan komponen penilaian meliputi aspek administratif, kualitas implementasi PPG, dan "outcome".
"Tahapan lomba meliputi tujuh proses. Pertama, pengkinian data UPG. Peserta lomba diwajibkan melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung melalui tautan tinyurl.com/datappg paling lambat 10 November 2020," ucap Ipi.
Kedua, lanjut dia, KPK akan melakukan verifikasi untuk menentukan validitas informasi yang disampaikan dan selanjutnya KPK akan memberikan nilai pada setiap komponen data atau informasi yang dimasukkan.
"Selanjutnya, KPK akan melakukan kompilasi penilaian dengan data lainnya yang KPK miliki untuk mengukur kualitas program pengendalian gratifikasi di instansi antara lain terkait kualitas laporan gratifikasi UPG, kepercayaan pegawai terhadap UPG, dan data pengaduan masyarakat," ujarnya.
Kelima, KPK akan memilih enam peserta terbaik yang akan diminta untuk mempresentasikan implementasi PPG secara daring di hadapan juri.
"Keenam, juri akan menentukan pemenang peringkat pertama hingga pemenang harapan ketiga. Terakhir, pengumuman pemenang akan disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) pada Desember 2020," katanya.
Berdasarkan data KPK per 10 Juli 2020, terdapat 534 instansi dari total 795 instansi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kota/kabupaten, dan BUMN/D yang terdata dalam basis data Direktorat Gratifikasi KPK yang telah memiliki UPG.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 UPG sudah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada KPK," ucap Ipi.
PPG adalah program pencegahan yang dikembangkan KPK untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
"Harapannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya," tutur Ipi.
Dalam implementasinya, kata dia, UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada UPG yang telah berkontribusi dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di instansi sekaligus menjadi motivasi serta contoh bagi UPG lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu kementerian/lembaga, pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota), dan BUMN/D dengan komponen penilaian meliputi aspek administratif, kualitas implementasi PPG, dan "outcome".
"Tahapan lomba meliputi tujuh proses. Pertama, pengkinian data UPG. Peserta lomba diwajibkan melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendukung melalui tautan tinyurl.com/datappg paling lambat 10 November 2020," ucap Ipi.
Kedua, lanjut dia, KPK akan melakukan verifikasi untuk menentukan validitas informasi yang disampaikan dan selanjutnya KPK akan memberikan nilai pada setiap komponen data atau informasi yang dimasukkan.
"Selanjutnya, KPK akan melakukan kompilasi penilaian dengan data lainnya yang KPK miliki untuk mengukur kualitas program pengendalian gratifikasi di instansi antara lain terkait kualitas laporan gratifikasi UPG, kepercayaan pegawai terhadap UPG, dan data pengaduan masyarakat," ujarnya.
Kelima, KPK akan memilih enam peserta terbaik yang akan diminta untuk mempresentasikan implementasi PPG secara daring di hadapan juri.
"Keenam, juri akan menentukan pemenang peringkat pertama hingga pemenang harapan ketiga. Terakhir, pengumuman pemenang akan disampaikan dalam peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia (Hakordia) pada Desember 2020," katanya.
Berdasarkan data KPK per 10 Juli 2020, terdapat 534 instansi dari total 795 instansi kementerian/lembaga, pemerintah provinsi/kota/kabupaten, dan BUMN/D yang terdata dalam basis data Direktorat Gratifikasi KPK yang telah memiliki UPG.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 400 UPG sudah melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada KPK," ucap Ipi.
PPG adalah program pencegahan yang dikembangkan KPK untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif lembaga pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
"Harapannya, PPG akan mendorong terbentuknya lingkungan berintegritas yang diwujudkan dengan kesadaran pegawai untuk menolak setiap pemberian gratifikasi atau tertib melaporkan penerimaan gratifikasi jika terpaksa menerimanya," tutur Ipi.
Dalam implementasinya, kata dia, UPG adalah motor penggerak PPG yang memiliki peran penting dalam melakukan diseminasi aturan tentang gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020