Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pamekasan, Jawa Timur mengusut kasus penyimpangan Bantuan Presiden (Banpres) untuk program pemulihan ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) terdampak Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH (program keluarga harapan) setempat.
"Bentuk penyimpangan yang dilakukan dengan meminta uang Rp600 ribu kepada pelaku usaha yang menerima bantuan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Pemkab Pamekasan Abdul Fata, saat dihubungi di Pamekasan, Kamis.
Oknum pendamping PKH di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan itu berdalih meminta kompensasi sebesar Rp600 ribu kepada penerima bantuan, karena yang bersangkutan yang mengusulkannya.
"Jika tidak diusulkan, kan tidak akan dapat bantuan," kata oknum itu kepada penerima bantuan.
Permintaan uang kepada penerima pelaku usaha mikro penerima bantuan di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan oleh oknum pendamping PKH itu direkam oleh salah seorang warga dan selanjutnya disebarkan ke media sosial whatsapp.
Dalam rekaman video yang kini beredar luas di kalangan masyarakat Pamekasan tersebut, diketahui saat menjelaskan tentang kebijakan pemotongan itu, oknum ini mengaku sebagai bentuk sumbangan dan tidak mengikat.
Pelaku terlihat didampingi beberapa orang, dan memegang data nama-nama warga yang diduga diusulkan oleh oknum pendamping PKH Kecamatan Tlanakan ini.
"Kalau pun tidak mau memberikan sumbangan, ya tidak apa. Tapi, apakah bapak akan mendapatkan bantuan jika tidak diusulkan," kata oknum itu pula.
Plt Kepala Diskop dan UKM Pamekasan Abdul Fata juga membenarkan rekaman permintaan dana dari bantuan tambahan modal usaha yang berasal dari Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan tersebut.
"Video itu memang betul dan saat ini sudah beredar luas di kalangan masyarakat Pamekasan," kata Fata.
Saat ini, kasus pemotongan Banpres berupa tambahan modal usaha kepada para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 tersebut, sudah ditangani tim Reskrim Polres Pamekasan.
"Beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh petugas terkait kasus ini, karena bantuan tambahan modal usaha ini merupakan bantuan dari Presiden RI yang tujuannya untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19," katanya lagi.
Menurut Abdul Fata, kasus permintaan uang itu, hanya terjadi di Kecamatan Tlanakan, dan belum pernah terjadi di kecamatan lain. "Kami berharap kasus ini yang pertama sekaligus yang terakhir," katanya pula.
Nilai Banpres berupa tambahan modal usaha untuk pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM itu Rp2,4 juta rupiah. Bantuan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Namun, setelah bantuan cair, para penerima diminta memberikan sumbangan kepada pendamping PKH, dengan dalih, karena pendamping PKH tersebut yang membantu mengusulkan, hingga para pelaku UMKM tersebut menerima bantuan.
Jumlah pelaku UMKM di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan yang diajukan menerima Banpres melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia itu, sebanyak 130 orang. Sebanyak 103 dinyatakan lolos, sedangkan 27 pelaku UMKM lainnya tidak.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pamekasan, dari 103 penerima bantuan tersebut, 100 di antaranya telah menyerahkan uang kepada oknum pendamping PKH tersebut, sedangkan 3 lainnya menolak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Bentuk penyimpangan yang dilakukan dengan meminta uang Rp600 ribu kepada pelaku usaha yang menerima bantuan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Pemkab Pamekasan Abdul Fata, saat dihubungi di Pamekasan, Kamis.
Oknum pendamping PKH di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan itu berdalih meminta kompensasi sebesar Rp600 ribu kepada penerima bantuan, karena yang bersangkutan yang mengusulkannya.
"Jika tidak diusulkan, kan tidak akan dapat bantuan," kata oknum itu kepada penerima bantuan.
Permintaan uang kepada penerima pelaku usaha mikro penerima bantuan di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan oleh oknum pendamping PKH itu direkam oleh salah seorang warga dan selanjutnya disebarkan ke media sosial whatsapp.
Dalam rekaman video yang kini beredar luas di kalangan masyarakat Pamekasan tersebut, diketahui saat menjelaskan tentang kebijakan pemotongan itu, oknum ini mengaku sebagai bentuk sumbangan dan tidak mengikat.
Pelaku terlihat didampingi beberapa orang, dan memegang data nama-nama warga yang diduga diusulkan oleh oknum pendamping PKH Kecamatan Tlanakan ini.
"Kalau pun tidak mau memberikan sumbangan, ya tidak apa. Tapi, apakah bapak akan mendapatkan bantuan jika tidak diusulkan," kata oknum itu pula.
Plt Kepala Diskop dan UKM Pamekasan Abdul Fata juga membenarkan rekaman permintaan dana dari bantuan tambahan modal usaha yang berasal dari Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan tersebut.
"Video itu memang betul dan saat ini sudah beredar luas di kalangan masyarakat Pamekasan," kata Fata.
Saat ini, kasus pemotongan Banpres berupa tambahan modal usaha kepada para pelaku UMKM yang terdampak COVID-19 tersebut, sudah ditangani tim Reskrim Polres Pamekasan.
"Beberapa pihak telah dimintai keterangan oleh petugas terkait kasus ini, karena bantuan tambahan modal usaha ini merupakan bantuan dari Presiden RI yang tujuannya untuk memulihkan ekonomi akibat pandemi COVID-19," katanya lagi.
Menurut Abdul Fata, kasus permintaan uang itu, hanya terjadi di Kecamatan Tlanakan, dan belum pernah terjadi di kecamatan lain. "Kami berharap kasus ini yang pertama sekaligus yang terakhir," katanya pula.
Nilai Banpres berupa tambahan modal usaha untuk pemulihan ekonomi bagi pelaku UMKM itu Rp2,4 juta rupiah. Bantuan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
Namun, setelah bantuan cair, para penerima diminta memberikan sumbangan kepada pendamping PKH, dengan dalih, karena pendamping PKH tersebut yang membantu mengusulkan, hingga para pelaku UMKM tersebut menerima bantuan.
Jumlah pelaku UMKM di Desa Bukek, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan yang diajukan menerima Banpres melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia itu, sebanyak 130 orang. Sebanyak 103 dinyatakan lolos, sedangkan 27 pelaku UMKM lainnya tidak.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Pamekasan, dari 103 penerima bantuan tersebut, 100 di antaranya telah menyerahkan uang kepada oknum pendamping PKH tersebut, sedangkan 3 lainnya menolak. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020