KIinik Surya Giri Jaya adalah salah satu provider BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Dengan menjadi provider BPJS Kesehatan, sebagian besar pengunjung klinik adalah Peserta JKN-KIS.

Di masa Pandemi COVID-19 ini, Klinik Surya Giri Jaya menghimbau pengunjung untuk mematuhi peraturan dan memanfaatkan antrean online faskes tingkat pertama.

"Himbauan kami bagi pasien kami yang rata-rata peserta JKN agar mematuhi peraturan klinik. Semuanya untuk keselamatan kita bersama. Mencegah adalah cara terbaik agar kita semuanya dalam keadaan selalu sehat," kata Kepala Perawat Klinik Surya Giri Jaya Ruswati.

Klinik Surya Giri Jaya saat telah menerapkan sistem antrean online melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta JKN-KIS yang telah memilih Klinik Surya Giri Jaya sebagai faskes tingkat pertamanya dapat mengambil nomor antrian pada fitur pendaftaran pelayanan di Aplikasi Mobile JKN.

Selain itu Klinik Surya Giri Jaya juga menyediakan pilihan antrean online malalui Whatsapp di nomor 0851-0311-3119.

"Atau pasien juga bisa memanfaatkan layanan konsultasi online dengan dokter melalui Aplikasi Mobile JKN dan melalui nomor whatsapp Klinik," kata Ruswati.

Pasien yang telah mendaftar melalui dalam jaringan, dapat memperkirakan waktu kedatangannya sesuai nomor urut yang telah didapat.

Setibanya di klinik, pemanggilan nomor antrean serta monitor display antrian telah disediakan di luar klinik untuk memudahkan pasien yang baru datang agar dapat melihat nomor atrian yang sedang dilayani saat itu.

"Tidak berhenti di sini, pasien masih kita pilah terlebih dahulu.Yang terutama tentu terkait kegawatdaruratan pasien," katanya.

Setelah proses administrasi terlewati, sebelum masuk area klinik pengunjung diwajibkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu di wastafel yang sudah disediakan di depan pintu masuk.

Selain itu klinik yang beralamat di Ruko Wadung Asri Permai A15 Waru Sidoarjo, Jawa Timur ini juga melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara ketat, untuk pengunjung yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat celcius maka petugas tidak akan memperbolehkan pengunjung untuk masuk ke area klinik.

"Bagi mereka yang tidak menggunakan masker, mohon maaf kami persilakan untuk kembali lagi setelah menggunakan masker standard kesehatan," katanya.

Lebih lanjut Ruswati menjelaskan total jumlah pasien dalam ruang tunggu, dibatasi maksimal hanya lima orang. Selebihnya pasien antri di depan klinik pada tempat duduk yang tersedia.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan dan fasilitas tempat duduk telah dilengkapi dengan tanda silang yang artinya pengunjung dilarang duduk di tempat tersebut.

Prosedur ketat tersebut dilakukan sebagai bentuk pengingat dan penanggulangan bahaya ancaman virus COVID-19.

"Kalau tidak dimulai dari diri kita sendiri, kita juga yang rugi. Jika sudah melakukan pencegahan, tentunya kita akan terlindungi dari corona virus," ucap Ruswati. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020