Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, telah menangkap Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO) yang sebelumnya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020 dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
"Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan perkara MA Tahun 2011-2016," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Saat ini, kata Ali, tersangka Hiendra sudah berada di Gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Ali.
Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Benar, penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan perkara MA Tahun 2011-2016," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis.
Saat ini, kata Ali, tersangka Hiendra sudah berada di Gedung KPK dan masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
"Info lengkapnya akan disampaikan dalam konferensi pers malam ini sekitar pukul 18.30 WIB," ujar Ali.
Sebelumnya, Hiendra bersama mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono telah dimasukkan dalam status DPO.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020