Tinggal hitungan hari, program Sunset Policy VI akan berakhir. Warga Kota Malang punya waktu Senin (26/10) dan Selasa (27/10) untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak daerah tersebut, sebelum libur panjang cuti bersama.
"Ada waktu dua hari lagi bagi warga Kota Malang, utamanya para Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Jangan sampai terlambat,” imbau Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, Minggu (25/10).
Deadline atau batas akhir Sunset Policy VI yang digeber mulai 1 Agustus 2020 dan berakhir pada 31 Oktober mendatang sama dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) 2020.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB serta pajak daerah lainnya (non PBB) yang belum terbayar selama kurun waktu 1994-2019.
"Guna mendukung penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, WP dianjurkan memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara online serta paperless, sehingga meminimalisir tatap muka dengan petugas." lanjut Sam Ade d'Kross, sapaan akrab Kepala Bapenda.
Pembayaran bisa via transfer melalui nomor rekening per jenis pajak yang sudah ditentukan dan melalui cabang Bank Jatim terdekat. (adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Ada waktu dua hari lagi bagi warga Kota Malang, utamanya para Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah. Jangan sampai terlambat,” imbau Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, Minggu (25/10).
Deadline atau batas akhir Sunset Policy VI yang digeber mulai 1 Agustus 2020 dan berakhir pada 31 Oktober mendatang sama dengan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi & Bangunan (PBB) 2020.
Dengan memanfaatkan program Sunset Policy, para Wajib Pajak (WP) mendapat keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB serta pajak daerah lainnya (non PBB) yang belum terbayar selama kurun waktu 1994-2019.
"Guna mendukung penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, WP dianjurkan memanfaatkan fasilitas-fasilitas pelaporan dan pembayaran secara online serta paperless, sehingga meminimalisir tatap muka dengan petugas." lanjut Sam Ade d'Kross, sapaan akrab Kepala Bapenda.
Pembayaran bisa via transfer melalui nomor rekening per jenis pajak yang sudah ditentukan dan melalui cabang Bank Jatim terdekat. (adv)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020