Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur menghadirkan layanan Dukcapil Pengadilan Agama Tanpa Ribet (Dupatari) bagi warga setempat yang baru saja melakukan perceraian.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang Sirath Azies mengatakan layanan tersebut kerja sama antara Dispendukcapil dan Pengadilan Agama untuk memberikan kemudahan perubahan status usai perceraian.

"Biasanya masyarakat setelah melakukan perceraian belum mengurus berkas kependudukan, seperti perubahan status di Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. Kami memberikan pelayanan untuk warga dengan kerja sama ini," katanya di Malang,  Jumat.

Ia menjelaskan pelayanan tersebut untuk memberikan kemudahan mengubah status dalam KK dan KTP warga Kabupaten Malang, yang baru saja melakukan perceraian dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan tersebut, Dinas Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malang menempatkan petugas operator administrasi dan kependudukan di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Malang.

"Kita tempatkan pegawai untuk melakukan 'entry' data pasangan suami istri yang telah ditetapkan status perceraiannya oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang," ujar Sirath.

Ia menambahkan dengan adanya petugas yang ditempatkan di Kantor Pengadilan Agama tersebut, maka pendataan bisa dilakukan lebih efektif, sehingga perubahan status pasangan yang bercerai itu bisa dilakukan dengan cepat.

Selama ini, kata dia, warga Kabupaten Malang yang melakukan perceraian, enggan untuk melakukan perubahan status pada dokumen kependudukan saat itu juga. Mereka, biasanya akan melakukan perubahan saat akan menikah kembali.

"Banyak yang kita temui, saat mengajukan pelayanan administrasi kependudukan pada saat akan menikah kembali. Mereka ingin mengubah status di Kartu Keluarga dan KTP untuk menikah kembali," kata dia. (*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020