Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, kembali memberlakukan aturan bekerja dari rumah (work from home) bagi jajaran aparatur sipil negara setempat, menyusul ditemukannya sejumlah pegawai OPD yang terkonfirmasi positif COVID-19.

"Ketentuan WFH efektif mulai diberlakukan hari ini," kata juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung, Kamis.

Namun, aturan WFH tidak diberlakukan secara menyeluruh. Sesuai surat edaran (SE) Bupati Tulungagung No.800/87/203/2020, tertanggal 15 Oktober 2020, ASN akan dibagi dua dan bekerja secara bergantian.

Di masing-masing OPD, berlaku piket kerja. Kelompok pertama akan bekerja di kantor, dan sebagian lain bekerja di rumah.

"WFH ini hanya berlaku untuk jajaran staf. Sementara untuk para pejabat tetap masuk seperti biasa. Ini untuk setingkat kepala seksi ke atas," kata Galih.

Upaya untuk memutus rantai penularan COVID-19 di lingkungan perkantoran, ASN yang masuk kerja diwajibkan mematuhi aturan dan protokol kesehatan secara ketat.

Saat ini, Kabupaten Tulungagung merupakan zona kuning penyebaran COVID-19.

Sesuai aturan, untuk ASN di zona Kuning maksimal 75 persen yang bekerja.

Namun Pemkab Tulungagung memilih 50 persen dengan alasan keamanan.

"Ketentuan ini sudah diatur dalam aturan dari Kemenpan. Kemudian dijabarkan dengan SE bupati," tutur Galih.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020