Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mengusulkan 1.661 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di wilayah itu mendapatkan bantuan presiden atau banpres tambahan modal usaha uang tunai masing-masing sebesar Rp2,4 juta.

Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumenep Sustono, Rabu (21/10), pelaku UMKM yang diusulkan itu yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

"Pelaku benar-benar memiliki usaha yang nyata dan jenis usahanya telah terdaftar," katanya.

Ia menjelaskan jumlah pelaku UMKM yang diusulkan mendapatkan tambahan modal itu merupakan jumlah sementara, karena batas akhir pendaftaran masih akan berlangsung hingga akhir Oktober 2020.

"Jadi, jumlah pelaku UMKM sebanyak 1.661 itu hingga tanggal 19 Oktober kemarin berdasarkan laporan yang disampaikan staf," katanya.

Para pelaku UMKM yang diusulkan mendapatkan bantuan itu, bukan hanya di daerah daratan saja, akan tetapi juga yang berasal dari Kepulauan Sumenep.

Syarat administatif yang harus dipenuhi oleh pemohon untuk mendapatkan Banpres dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu, antara lain berupa foto kopi KTP, surat keterangan atau domisili usaha dari kepala desa, dan yang bersangkutan bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) atau anggota TNI/Polri atau pegawai BUMN.

Selain itu, pemohon juga belum pernah menerima atau mengajukan bantuan melalui Kemenkop RI, dan saldo rekening pemohon kurang dari Rp2 juta.

"Selain itu yang terpenting adalah pemohon memang memiliki usaha kategori mikro," katanya, menjelaskan.

Bantuan presiden yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Koperasi itu dimaksudkan untuk menghidupkan perekonomian masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020