Calo pengurusan izin hajatan saat pandemi COVID-19 mulai marak di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, sehingga meresahkan warga setempat karena ongkos jasa yang mereka tawarkan mencapai jutaan rupiah.
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Rabu, membenarkan kabar adanya oknum warga yang memanfaatkan kebijakan pembatasan sosial untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
"Ini tidak benar kalau pengurusan izin hajatan ada biayanya. Permohonan izin hajatan di GTPP COVID-19 seluruhnya gratis," kata tim Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Pratama.
Informasi yang berkembang, makelar perizinan mematok harga jasa pengurusan antara Rp7 juta-Rp8 juta. Pengguna jasa tidak perlu lagi “wira-wiri” ke posko GTPP COVID-19 yang ada di sisi barat Pendopo Tulungagung, maupun ke instansi verikal di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
"Jangankan mematok biaya. Bahkan sekadar untuk foto kopi saja pemohon yang melakukan sendiri, jadi kami tidak mengenakan biaya apapun," ujar Dedi.
Ia meminta jika ada warga yang ingin mengurus izin hajatan atau kegiatan cukup melakukannya sendiri.
Jika ada yang mengaku bisa mengurus izin hajatan, Dedi meminta warga berhati-hati dan tidak memercayainya.
"Agar tahu dan mengerti pengurusannya, prosesnya bagaimana dan kapan jadinya izin," terangnya.
Untuk pengurusan izin hajatan, warga cukup mencari pengantar dari pemerintah desa setempat. Selanjutnya warga meminta rekomendasi dari tim Gugus Tugas di tingkat Kecamatan dengan dilampiri KTP dan KK penanggung jawab, dan lokasi kegiatan.
"Kemudian diajukan ke GTPP untuk diajukan ke Ketua GTPP agar nanti didisposisi (disetujui), semuanya gratis," katanya.
Dijelaskan Dedi, proses pengurusan izin hajatan atau kegiatan di GTPP COVID-19 Tulungagung biasanya memakan waktu empat hari. Pemohon hendaknya memasukkan permohonannya 1-2 minggu sebelum waktu hajatan.
Dari data yang tercatat, dari April hingga September 2020 sudah ada sekitar 416 permohonan izin, sedang untuk Oktober sekitar 300 permohonan. Tren permohonan izin mengalami peningkatan di pertengahan September 2020.
Dedi berpesan pada pemohon izin hajatan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat hajatan dan kegiatan berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Rabu, membenarkan kabar adanya oknum warga yang memanfaatkan kebijakan pembatasan sosial untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.
"Ini tidak benar kalau pengurusan izin hajatan ada biayanya. Permohonan izin hajatan di GTPP COVID-19 seluruhnya gratis," kata tim Pengendalian dan Operasional Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung, Dedi Eka Pratama.
Informasi yang berkembang, makelar perizinan mematok harga jasa pengurusan antara Rp7 juta-Rp8 juta. Pengguna jasa tidak perlu lagi “wira-wiri” ke posko GTPP COVID-19 yang ada di sisi barat Pendopo Tulungagung, maupun ke instansi verikal di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.
"Jangankan mematok biaya. Bahkan sekadar untuk foto kopi saja pemohon yang melakukan sendiri, jadi kami tidak mengenakan biaya apapun," ujar Dedi.
Ia meminta jika ada warga yang ingin mengurus izin hajatan atau kegiatan cukup melakukannya sendiri.
Jika ada yang mengaku bisa mengurus izin hajatan, Dedi meminta warga berhati-hati dan tidak memercayainya.
"Agar tahu dan mengerti pengurusannya, prosesnya bagaimana dan kapan jadinya izin," terangnya.
Untuk pengurusan izin hajatan, warga cukup mencari pengantar dari pemerintah desa setempat. Selanjutnya warga meminta rekomendasi dari tim Gugus Tugas di tingkat Kecamatan dengan dilampiri KTP dan KK penanggung jawab, dan lokasi kegiatan.
"Kemudian diajukan ke GTPP untuk diajukan ke Ketua GTPP agar nanti didisposisi (disetujui), semuanya gratis," katanya.
Dijelaskan Dedi, proses pengurusan izin hajatan atau kegiatan di GTPP COVID-19 Tulungagung biasanya memakan waktu empat hari. Pemohon hendaknya memasukkan permohonannya 1-2 minggu sebelum waktu hajatan.
Dari data yang tercatat, dari April hingga September 2020 sudah ada sekitar 416 permohonan izin, sedang untuk Oktober sekitar 300 permohonan. Tren permohonan izin mengalami peningkatan di pertengahan September 2020.
Dedi berpesan pada pemohon izin hajatan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat hajatan dan kegiatan berlangsung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020