Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan kepala daerah setempat karena tidak memenuhi unsur.

"Dari saksi-saksi termasuk terlapor yang kami mintai keterangan, tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik kepada wartawan di Situbondo, Rabu.

Berdasarkan hasil pembahasan bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), lanjut dia, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN ini tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana dalam pilkada.

"Setelah kami bahas dan diplenokan bersama Gakkumdu, hasilnya tidak bisa dilanjutkan atau dihentikan," ucapnya.

Murtapik menjelaskan bahwa dari keterangan saksi terlapor tanda dua jari seperti orang menembak yang digunakan oleh beberapa ASN di lingkungan Pemkab Situbondo itu tidak mengarah kepada salah satu pasangan calon, namun merupakan simbol kompetensi.

Sebelumnya, foto sejumlah ASN dalam unggahan melalui sosial media yang masih berseragam dinas ditengarai melanggar netralitas ASN, karena dalam foto menggunakan simbol tangan dua jari (ibu jari dan jari telunjuk) mengarah kepada pasangan calon petahana nomor urut 02.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020