Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, mengajukan empat rancangan peraturan daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri untuk menunjang kemudahan investasi.

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar mengemukakan empat raperds tersebut yaitu tentang rencana detail tata ruang Kota Kediri Tahun 2020-2040, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan Perubahan atas Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri.

"Untuk menunjang kemudahan investasi di daerah dengan mempercepat proses transparansi perizinan serta integrasi melalui online single submission (OSS), diperlukan adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kediri telah ditetapkan sebagai peraturan daerah namun, materi-nya masih bersifat umum dan konsepsional. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang lebih detail sebagai jabaran dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut," ujarnya di Kediri.

Ia mengungkapkan tentang beberapa hal yang melatarbelakangi usulan empat raperda tersebut yakni intensitas pembangunan di Kota Kediri yang semakin berkembang pesat, untuk menunjang kemudahan investasi di daerah, serta perlunya antisipasi penanganan terkait dengan penataan ruang yang lebih detail.

Mengenai raperda tentang pajak daerah, Wali Kota mengatakan ketentuan mengenai batasan omzet objek pajak daerah khususnya pajak restoran, pajak hiburan, dan batasan tarif pajak bumi dan bangunan perkotaan yang dirasa masih belum memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak atas beban pajak-nya.

Hal ini dikarenakan masih adanya ketimpangan beban masyarakat dalam membayar pajak.

"Dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan terkait dengan penerapan tarif pajak, sehingga perlu ditinjau dan dilakukan beberapa revisi tarif pajak. yang diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan hukum dan kebutuhan masyarakat melalui perubahan kedua atas Perda Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah," ujarnya.

Lebih lanjut, Wali Kota juga mengatakan untuk memasukkan materi terkait perubahan terhadap retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor serta retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, perlu dilakukan perubahan kembali Perda Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Mas Abu, sapaan akrabnya, juga menambahkan agar tercipta sinkronisasi regulasi di daerah dengan regulasi di atasnya, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto mengatakan tentang penjelasan usulan raperda dari Pemkot Kediri tersebut akan digunakan sebagai bahan masukan bagi segenap anggota DPRD Kota Kediri yang akan membahasnya. "Ini sebagai bahan bagi DPRD untuk membahasnya," ucap Gus Sunoto.

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020