PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) memperkuat pengawasannya dengan dua otoritas setelah masuknya KB Kookmin Bank Co Ltd sebagai pemegang saham pengendali, sehingga diawasi dua otoritas sekaligus, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan The Financial Supervisory Service di Korea Selatan. 

"Dengan pengawasan yang makin ketat, nasabah Bukopin diuntungkan, sebab dengan masuknya Kookmin akan membuat Bukopin semakin prudent," kata Ketua Bidang Pengembangan Kajian Ekonomi Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani, Rabu.

Dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya, Aviliani mengatakan, pengawasan yang makin ketat dan sistem operasi yang lebih baik, membuat Bukopin akan semakin solid ke depannya, sehingga menguntungkan nasabah.

Sebelumnya, Kookmin dari Korea Selatan telah mendapatkan restu dari OJK untuk menjadi pemegang 67 persen saham Bukopin. 

Kookmin dikenal sebagai bank yang memiliki kekuatan bisnis pada segmen retail banking serta usaha kecil dan menengah (UKM) yang selama ini juga menjadi kekuatan Bukopin. 

Pada tahun 2019, Kookmin menjadi bank komersial pertama yang menyalurkan kredit UMKM sebesar 103,3 triliun won atau setara Rp1.308 triliun dan mempertahankan posisinya sebagai pemimpin pasar pada segmen kredit UKM di Korea Selatan. 

Segmen ini juga yang menjadi daya tarik Kookmin terhadap Bukopin karena kemiripan dengan fokus dan kekuatan mereka di Korea dan bakal dikembangkan lebih luas di Asia Tenggara termasuk Indonesia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, masuknya Kookmin sebagai pemegang saham pengendali menjadi dukungan positif bagi perkembangan Bukopin serta industri perbankan nasional. Hal ini diharapkan turut meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi. (*)

 

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020