Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mulai memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pelanggaran Pilkada 2020 dengan tayangan iklan cukai tembakau yang memuat calon bupati petahana di salah satu media cetak.

Hasil kajian dugaan pelanggaran ini dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Situbondo dan diputuskan untuk memproses laporan ini karena ditengarai terdapat unsur pidana.

"Ini sifatnya masih dugaan ada unsur pidananya dan kami masih melakukan pendalaman. Kalau misalnya unsurnya terpenuhi, akan kami proses lebih lanjut," kata Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Fitriyanto yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitriyanto kepada wartawan di Situbondo, Senin.

Menurut dia, iklan cukai tembakau yang memuat nama dan gambar calon bupati petahana itu terdapat logo Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Hari ini, Gakkumdu telah memanggil dua orang saksi dan satu orang pelapor untuk dimintai keterangan.

"Selanjutnya, besok kami akan memanggil terlapor dan satu orang saksi lainnya," ujarnya.

Fitriyanto menjelaskan butuh waktu hingga lima hari untuk mengetahui adanya unsur pidana dalam iklan cukai tembakau atau biasa disebut DBHCT tersebut.

"Awalnya kami dalami melalui permintaan keterangan dan mengaitkan dengan bukti-bukti yang ada, karena ada dugaan pidana dan undang-undang lainnya," kata Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo itu.

Data diperoleh, iklan cukai tembakau yang memuat calon bupati petahana (sebelumnya Wakil Bupati Situbondo) terbit di salah satu media cetak pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020